Pemerintah Bersinergi Perkuat Pengawasan Distribusi MINYAKITA

Pemerintah Bersinergi Perkuat Pengawasan Distribusi MINYAKITA
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan bahan pokok (bapok), salah satunya  MINYAKITA. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Adapun untuk   melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan MINYAKITA. 
Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen MINYAKITA  menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.
Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan  penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.
“Menindak lanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap  Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga  Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan  pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.
Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume  isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.  
Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai. 
“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran  karena  memanfaatkan  momen  saat  minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025,” imbuh Moga. 
Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha,  penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.   
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Bidang Perdagangan dan  Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha  dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga. 
MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation  (DMO). 
Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa  sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.  
Jadi, MINYAKITA bukan merupakan subsidi pemerintah. Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata  Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman pun memastikan bahwa selaama bulan Ramadhan dan Lebaran stok Minyakita dipastikan aman.
”Kita harapkan harganya stabil bila perlu harganya bisa lebih rendah daripada tahun sebelumnya. Kita juga akan melakukan operasi pasar (OP) besar-besaran Khususnya Daging, gula pasir, minyak goreng,” jelas Amran.  
Tetapi, lanjut Amran,  poin pentingnya nanti akan disampaikan setelah rapat keputusan terakhir pada Tanggal 19 Februari 2025.
“Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng atau harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700/liter. Semua pengusaha tolong patuhi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kami memantau ada pergerakan harga naik,” tegas Amran
Amran pun mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memantau harga bapok termasuk pada migor. Pihaknya (Kementan) memantau sampai tingkat desa. Harga sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan.

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan bahan pokok (bapok), salah satunya  MINYAKITA. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Adapun untuk   melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan MINYAKITA. 

Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen MINYAKITA  menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.

Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan  penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.

“Menindak lanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap  Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga  Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan  pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.

Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume  isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.  

Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai. 

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran  karena  memanfaatkan  momen  saat  minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025,” imbuh Moga. 

Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha,  penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.   

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Bidang Perdagangan dan  Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha  dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga. 

MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation  (DMO). 

Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa  sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.  

Jadi, MINYAKITA bukan merupakan subsidi pemerintah. Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata  Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman pun memastikan bahwa selaama bulan Ramadhan dan Lebaran stok Minyakita dipastikan aman.

”Kita harapkan harganya stabil bila perlu harganya bisa lebih rendah daripada tahun sebelumnya. Kita juga akan melakukan operasi pasar (OP) besar-besaran Khususnya Daging, gula pasir, minyak goreng,” jelas Amran.  

Tetapi, lanjut Amran,  poin pentingnya nanti akan disampaikan setelah rapat keputusan terakhir pada Tanggal 19 Februari 2025.

“Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng atau harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700/liter. Semua pengusaha tolong patuhi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kami memantau ada pergerakan harga naik,” tegas Amran

Amran pun mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memantau harga bapok termasuk pada migor. Pihaknya (Kementan) memantau sampai tingkat desa. Harga sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pemda Diajak Sidak Pasar untuk Jaga Ketersediaan dan Harga Bapok

Pemda Diajak Sidak Pasar untuk Jaga Ketersediaan dan Harga Bapok Semarang – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengajak pemerintah daerah…

Pemerintah Datangkan 1.250 Bibit Sapi Perah untuk Ketahanan Pangan

  Pemerintah Datangkan 1.250 Bibit Sapi Perah untuk Ketahanan Pangan   Banyuwangi – Sebanyak 1.250 ekor sapi perah jenis Frisian Holstein…

Presiden Prabowo Pacu Ekraf untuk Percepat Pertumbuhan Nasional

Presiden Prabowo Pacu Ekraf untuk Percepat Pertumbuhan Nasional Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai delapan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pemda Diajak Sidak Pasar untuk Jaga Ketersediaan dan Harga Bapok

Pemda Diajak Sidak Pasar untuk Jaga Ketersediaan dan Harga Bapok Semarang – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengajak pemerintah daerah…

Pemerintah Datangkan 1.250 Bibit Sapi Perah untuk Ketahanan Pangan

  Pemerintah Datangkan 1.250 Bibit Sapi Perah untuk Ketahanan Pangan   Banyuwangi – Sebanyak 1.250 ekor sapi perah jenis Frisian Holstein…

Presiden Prabowo Pacu Ekraf untuk Percepat Pertumbuhan Nasional

Presiden Prabowo Pacu Ekraf untuk Percepat Pertumbuhan Nasional Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai delapan…