Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Perkuat Perekonomian Desa

Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Didorong Perkuat Perekonomian Desa
Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mendorong koperasi tani di seluruh Indonesia agar dapat berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi desa dan memperluas akses petani pada usaha pertanian.
Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar mengemukakan terdapat 755.542 kelompok tani atau 30.000 gabungan kelompok tani seluruh Indonesia. Dari kelembagaan petani tersebut telah terbentuk badan hukum koperasi sebanyak 5.063.
Mas Dar juga mengungkapkan bahwa kolaborasi bersama Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi kekuatan besar untuk pengelolaan usaha tani di desa. Ia mendorong Kepala Desa sebagai penanggung jawab bersama warga dan pengurus kelompok tani agar lebih lanjut dapat merancang model koperasi dalam forum musyawarah desa khusus.
“Dari gapoktan memiliki kegiatan usaha kelompok ekonomi petani (KEP) totalnya 14.000 dan yang jadi koperasi sekitar 5.000. Silakan menggunakan forum musyawarah desa khusus untuk bagaimana mengelaborasikan dan menggabungkan Koperasi Desa Merah Putih sesuai kebutuhan dan kemampuan serta potensi desa masing-masing,” kata Mas Dar dalam Rapat Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Mas Dar juga mengungkapkan lima peran strategis koperasi dalam mendukung aktivitas pertanian dan memperkuat perekonomian desa. Pertama, koperasi dapat berperan sebagai distributor sarana produksi pertanian, seperti benih, pupuk bersubsidi, dan obat-obatan.
“Karena penyederhanaan distribusi pupuk, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pengecer dari pupuk subsidi. Pemerintah siap membantu,” ujar Mas Dar.
Kedua, lanjut Mas Dar, koperasi dapat berperan sebagai pengecer bahan pangan pokok. Ketiga, koperasi sebagai penyedia modal usaha, akses pasar dan usaha pengolahan hasil pertanian.
“Koperasi dapat menjadi perpanjangan tangan Bulog untuk membeli dari petani sesuai dengan harga HPP yang diputuskan pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram,” Mas Dar.
 
Keempat, Mas Dar menambahkan, koperasi akan difasilitasi sebagai gudang penyimpanan komoditas penyimpanan yang nanti dapat dikembangkan dengan fasilitas penggilingan, dryer, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan yang dapat menunjang kebutuhan petani di desa.
 
Kelima, koperasi memiliki peran untuk penguatan gapoktan dan kelembagaan tani. Oleh karena itu, Kementan akan mendorong peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendamping desa untuk terlibat dalam manajemen koperasi. 
“Jadi, intinya Kementan mendukung Koperasi Desa Merah Putih dan ini harus memberi manfaat yang besar kepada masyarakat di desa, termasuk petani. Koperasi dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah dan menjadi alat untuk mempermudah akses petani di desa,” kata Mas Dar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi milik desa ini akan dirancang secara holistik untuk menggerakkan perekonomian di desa dan menunjang kebutuhan masyarakat desa.
“Ini koperasi lengkap, ada warung sembakonya, kantor koperasi, klinik dan apotek sederhana, cold storage, dan lainnya. Sembako dari produsen itu langsung ke desa, gapoktan masuk di koperasi ini, jadi kita ingin menghilangkan tengkulak,” ucap Zulkifli.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa mekanisme penggabungan Koperasi Desa Merah Putih dengan koperasi yang sudah ada akan dibahas lebih jauh ke depannya. “Ada koperasi yang sudah eksisting, Bumdes, dan lain-lain, apakah digabung, dibikin baru, itu dibahas lebih lanjut,” jelas Zulkifli.
Seperti diketahui bahwa di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Koperasi secara terpisah sebagai upaya mengembalikan peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini dirancang untuk membantu desa-desa di seluruh Indonesia agar lebih maju dan sejahtera. Pemerintah menargetkan koperasi ini hadir di 70.000 hingga 80.000 desa, dengan harapan bisa meningkatkan perputaran ekonomi hingga Rp 7 miliar per desa per tahun.
"Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya," ujar Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi.

NERACA

Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mendorong koperasi tani di seluruh Indonesia agar dapat berkolaborasi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekonomi desa dan memperluas akses petani pada usaha pertanian.

Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar mengemukakan terdapat 755.542 kelompok tani atau 30.000 gabungan kelompok tani seluruh Indonesia. Dari kelembagaan petani tersebut telah terbentuk badan hukum koperasi sebanyak 5.063.

Mas Dar juga mengungkapkan bahwa kolaborasi bersama Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi kekuatan besar untuk pengelolaan usaha tani di desa. Ia mendorong Kepala Desa sebagai penanggung jawab bersama warga dan pengurus kelompok tani agar lebih lanjut dapat merancang model koperasi dalam forum musyawarah desa khusus.

“Dari gapoktan memiliki kegiatan usaha kelompok ekonomi petani (KEP) totalnya 14.000 dan yang jadi koperasi sekitar 5.000. Silakan menggunakan forum musyawarah desa khusus untuk bagaimana mengelaborasikan dan menggabungkan Koperasi Desa Merah Putih sesuai kebutuhan dan kemampuan serta potensi desa masing-masing,” kata Mas Dar dalam Rapat Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Mas Dar juga mengungkapkan lima peran strategis koperasi dalam mendukung aktivitas pertanian dan memperkuat perekonomian desa. Pertama, koperasi dapat berperan sebagai distributor sarana produksi pertanian, seperti benih, pupuk bersubsidi, dan obat-obatan.

“Karena penyederhanaan distribusi pupuk, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pengecer dari pupuk subsidi. Pemerintah siap membantu,” ujar Mas Dar.

Kedua, lanjut Mas Dar, koperasi dapat berperan sebagai pengecer bahan pangan pokok. Ketiga, koperasi sebagai penyedia modal usaha, akses pasar dan usaha pengolahan hasil pertanian.

“Koperasi dapat menjadi perpanjangan tangan Bulog untuk membeli dari petani sesuai dengan harga HPP yang diputuskan pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram,” Mas Dar.

 

Keempat, Mas Dar menambahkan, koperasi akan difasilitasi sebagai gudang penyimpanan komoditas penyimpanan yang nanti dapat dikembangkan dengan fasilitas penggilingan, dryer, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan yang dapat menunjang kebutuhan petani di desa.

 

Kelima, koperasi memiliki peran untuk penguatan gapoktan dan kelembagaan tani. Oleh karena itu, Kementan akan mendorong peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendamping desa untuk terlibat dalam manajemen koperasi. 

“Jadi, intinya Kementan mendukung Koperasi Desa Merah Putih dan ini harus memberi manfaat yang besar kepada masyarakat di desa, termasuk petani. Koperasi dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah dan menjadi alat untuk mempermudah akses petani di desa,” kata Mas Dar.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi milik desa ini akan dirancang secara holistik untuk menggerakkan perekonomian di desa dan menunjang kebutuhan masyarakat desa.

“Ini koperasi lengkap, ada warung sembakonya, kantor koperasi, klinik dan apotek sederhana, cold storage, dan lainnya. Sembako dari produsen itu langsung ke desa, gapoktan masuk di koperasi ini, jadi kita ingin menghilangkan tengkulak,” ucap Zulkifli.

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa mekanisme penggabungan Koperasi Desa Merah Putih dengan koperasi yang sudah ada akan dibahas lebih jauh ke depannya. “Ada koperasi yang sudah eksisting, Bumdes, dan lain-lain, apakah digabung, dibikin baru, itu dibahas lebih lanjut,” jelas Zulkifli.

Seperti diketahui bahwa di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Koperasi secara terpisah sebagai upaya mengembalikan peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih.

Program ini dirancang untuk membantu desa-desa di seluruh Indonesia agar lebih maju dan sejahtera. Pemerintah menargetkan koperasi ini hadir di 70.000 hingga 80.000 desa, dengan harapan bisa meningkatkan perputaran ekonomi hingga Rp 7 miliar per desa per tahun.

"Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya," ujar Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi.

 

 

 

BERITA TERKAIT

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence Jakarta– Memasuki usia ke-62 tahun di tanggal 17 April, PT TASPEN (Persero)…

Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi

Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan…

Kemendag Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar - TRIWULAN I-2025

TRIWULAN I-2025 Kemendag Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose berbagai barang…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Perkuat Perekonomian Desa

Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Didorong Perkuat Perekonomian Desa Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mendorong koperasi tani…

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence Jakarta– Memasuki usia ke-62 tahun di tanggal 17 April, PT TASPEN (Persero)…

Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi

Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan…