NERACA
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose berbagai barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Ekspose ini merupakan hasil pengawasan barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari—Maret). Pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, ekspose hasil pengawasan merupakan bentuk transparansi pemerintah mengawasi barang yang tidak sesuai ketentuan di pasar dalam negeri.
Budi pun menegaskan komitmen Kemendag untuk menjamin keamanan konsumen yang memakai produk dan jasa sesuai ketentuan pemerintah. "Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen," ungkap Budi.
Ketentuan yang dilanggar meliputi tidak dilengkapinya Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Produk yang tidak sesuai ketentuan ini terdiri atas lima kategori. Produk-produk ini berasal dari 10 perusahaan yang mencakup perusahaan importir dan perusahaan lokal. Kategori produk tersebut yaitu elektronik dengan jumlah 297.781 unit, yang meliputi rice cookersebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fittinglampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer15.250 unit, gerinda listrik 500 unit. Kategori produk selanjutnya yaitumainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprai 100 unit, dan pelek kendaraan bermotor 905 unit.
Budi pun mengungkapkan, “pengawasan terhadap barang beredar dan jasa menjadi upaya perlindungan konsumen serta menjaga tertib niaga di pasar domestik.”
Menurut Budi, Kemendag wajib memastikan barang dan jasa yang beredar di pasar tidak hanya terjangkaudari segi harga, tetapi juga sesuai standardari segi kualitas produknya.
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat,sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi.
Budi juga menyatakan, barang-barang hasil pengawasan barang periode Januari—Maret 2025 tidak sesuai dengan parameter pengawasan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Beberapa diantaranya, yaitu ‘Undang –Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen’, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan’, dan ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia’.
Selain itu, menyalahi ketentuan ‘Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’, ‘Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermendagNomor 8 Tahun 2024’, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha; peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan; penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang.
"Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital serta kerja sama lintas sektoral. Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap barang beredar merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredardan Jasa. Temuan ini merupakan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di pasar dan distributor besar.
"Saat ini masih dalam proses klarifikasi. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, akan kami minta untuk dimusnahkan. Sementara itu, untuk produk dalam negeri, akan kami arahkan untuk mengurus pemenuhan SNI," jelas Moga.
Lebih lanjut, pemerintah memfasilitasi dan mendorong pelaku usaha di setiap wilayah agar menerapkan standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini penting agar produk-produk dalam negeri dapat berdaya saing.
Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Didorong Perkuat Perekonomian Desa Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mendorong koperasi tani…
62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence Jakarta– Memasuki usia ke-62 tahun di tanggal 17 April, PT TASPEN (Persero)…
Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan…
Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Didorong Perkuat Perekonomian Desa Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mendorong koperasi tani…
62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence Jakarta– Memasuki usia ke-62 tahun di tanggal 17 April, PT TASPEN (Persero)…
Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan…