Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi

Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan mutu pre-border (pre-border inspection) atau pengawasan mutu ikan sebelum masuk dan beredar kepada masyarakat/konsumen di Indonesia. Aturan main ini disusun untuk memastikan mutu dan keamanan produk tanpa mengganggu proses arus perdagangan komoditas. 
"Kegiatan perdagangan komoditas perikanan harus tetap berjalan sebagai penopang perekonomian, tetapi resiko terkait mutu dan keamanan produk terhadap kesehatan harus sudah dikendalikan atau clear bahkan saat barang masih di tempat asal," ujar Kepala Badan Mutu KKP Ishartini di Jakarta.
Badan Mutu KKP selaku Competent Authority (CA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan atau SJMKHP Indonesia telah menerapkan konsep pre-border inspection di Norwegia, Tiongkok, Korea, dan Vietnam.
Tata cara inspeksi pun telah disempurnakan dengan menambahkan aturan standar inspeksi secara remote (jarak jauh) sebagai antisipasi apabila ada halangan yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke negara mitra.
Aturan yang dimaksud merujuk kepada panduan standar pelaksanaan inspeksi mutu dan keamanan produk perikanan terhadap unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk serta input dan output dengan lokus didalam cakupan otoritas kompeten negara mitra. 
Dalam melaksanakan pre-border inspection di luar negeri baik hadir fisik (on site) maupun jarak jauh, KKP telah menetapkan Panduan Standar Tata Cara dengan mengacu pada ketentuan internasional, diantaranya Codex Alimentarius - International Food Standard dan Codex Alimentarius CXG 102-2023, Principles and Guidelines on the Use of Remote Audit and Inspection in Regulatory Frameworks. 
"Potensi bahaya dan resiko produk perikanan harus sudah terkendali atau terselesaikan di tempat asal untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, ini selalu saya tekankan kepada para Inspektur Mutu yang bernaung dibawah Badan Mutu KKP," jelas Ishartini.
Lebih lanjut, KKP juga telah menerjunkan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (Badan Mutu) untuk memantau kualitas produk perikanan domestik di seluruh Indonesia. 
"Kami sebagai otoritas kompeten mutu ikan juga concern terhadap mutu produk ikan domestik di daerah dan menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, salah satunya mutu dan keamanan hasil perikanan,” kata Ishartini. 
 Ishartini menyatakan pihaknya telah menginstruksikan UPT Badan Mutu KKP di daerah untuk sinergi dan mendukung program daerah dalam penyediaan pangan sehat dan ketahanan pangan. Dia mencontohkan kegiatan bersama turun ke lapangan untuk cek mutu ikan domestik di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan dan Maluku. Beberapa titik pengecekan meliputi pasar tradisional, pasar modern, pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan, gudang bulog, grosir bahan pangan, retailer, serta supermarket lokal. 
Adapun kegiatan tersebut melibatkan Dinas terkait, serta Perguruan Tinggi di daerah setempat selain juga instansi vertikal lainnya seperti Balai BPOM dan Ditjen PSDKP KKP. 
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu KKP adalah sebagai lembaga quality assurance dalam setiap sekuens proses produksi perikanan hulu - hilir termasuk terhadap bahan pangan asal ikan yang berasal dari luar negeri. 
Trenggono juga mengingatkan agar kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu. 
Hal tersebut sangat krusial karena mutu dan keamanan produk di hilir atau yang siap untuk dikonsumsi oleh masyarakat bergantung pada kualitas di hulu atau bahan baku. KKP juga berperan dalam mewujudkan penyediaan pangan asal ikan. 
Tidak hanya itu, KKP juga memastikan stok produksi dan harga ikan di pelabuhan perikanan stabil dan tetap terkendali. 
Lebih lanjut, sinergitas KKP dengan BPOM dilaksanakan di semua unit pelaksana teknis (UPT Badan Mutu KKP) se-Indonesia.

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan mutu pre-border (pre-border inspection) atau pengawasan mutu ikan sebelum masuk dan beredar kepada masyarakat/konsumen di Indonesia. Aturan main ini disusun untuk memastikan mutu dan keamanan produk tanpa mengganggu proses arus perdagangan komoditas. 

"Kegiatan perdagangan komoditas perikanan harus tetap berjalan sebagai penopang perekonomian, tetapi resiko terkait mutu dan keamanan produk terhadap kesehatan harus sudah dikendalikan atau clear bahkan saat barang masih di tempat asal," ujar Kepala Badan Mutu KKP Ishartini di Jakarta.

Badan Mutu KKP selaku Competent Authority (CA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan atau SJMKHP Indonesia telah menerapkan konsep pre-border inspection di Norwegia, Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Tata cara inspeksi pun telah disempurnakan dengan menambahkan aturan standar inspeksi secara remote (jarak jauh) sebagai antisipasi apabila ada halangan yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke negara mitra.

Aturan yang dimaksud merujuk kepada panduan standar pelaksanaan inspeksi mutu dan keamanan produk perikanan terhadap unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk serta input dan output dengan lokus didalam cakupan otoritas kompeten negara mitra. 

Dalam melaksanakan pre-border inspection di luar negeri baik hadir fisik (on site) maupun jarak jauh, KKP telah menetapkan Panduan Standar Tata Cara dengan mengacu pada ketentuan internasional, diantaranya Codex Alimentarius - International Food Standard dan Codex Alimentarius CXG 102-2023, Principles and Guidelines on the Use of Remote Audit and Inspection in Regulatory Frameworks. 

"Potensi bahaya dan resiko produk perikanan harus sudah terkendali atau terselesaikan di tempat asal untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, ini selalu saya tekankan kepada para Inspektur Mutu yang bernaung dibawah Badan Mutu KKP," jelas Ishartini.

Lebih lanjut, KKP juga telah menerjunkan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (Badan Mutu) untuk memantau kualitas produk perikanan domestik di seluruh Indonesia. 

"Kami sebagai otoritas kompeten mutu ikan juga concern terhadap mutu produk ikan domestik di daerah dan menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat, salah satunya mutu dan keamanan hasil perikanan,” kata Ishartini. 

 

 Ishartini menyatakan pihaknya telah menginstruksikan UPT Badan Mutu KKP di daerah untuk sinergi dan mendukung program daerah dalam penyediaan pangan sehat dan ketahanan pangan. Dia mencontohkan kegiatan bersama turun ke lapangan untuk cek mutu ikan domestik di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan dan Maluku. Beberapa titik pengecekan meliputi pasar tradisional, pasar modern, pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan, gudang bulog, grosir bahan pangan, retailer, serta supermarket lokal. 

Adapun kegiatan tersebut melibatkan Dinas terkait, serta Perguruan Tinggi di daerah setempat selain juga instansi vertikal lainnya seperti Balai BPOM dan Ditjen PSDKP KKP. 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan atau Badan Mutu KKP adalah sebagai lembaga quality assurance dalam setiap sekuens proses produksi perikanan hulu - hilir termasuk terhadap bahan pangan asal ikan yang berasal dari luar negeri. 

Trenggono juga mengingatkan agar kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu. 

Hal tersebut sangat krusial karena mutu dan keamanan produk di hilir atau yang siap untuk dikonsumsi oleh masyarakat bergantung pada kualitas di hulu atau bahan baku. KKP juga berperan dalam mewujudkan penyediaan pangan asal ikan. 

Tidak hanya itu, KKP juga memastikan stok produksi dan harga ikan di pelabuhan perikanan stabil dan tetap terkendali. 

Lebih lanjut, sinergitas KKP dengan BPOM dilaksanakan di semua unit pelaksana teknis (UPT Badan Mutu KKP) se-Indonesia.

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Perkuat Perekonomian Desa

Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Didorong Perkuat Perekonomian Desa Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mendorong koperasi tani…

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence Jakarta– Memasuki usia ke-62 tahun di tanggal 17 April, PT TASPEN (Persero)…

Kemendag Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar - TRIWULAN I-2025

TRIWULAN I-2025 Kemendag Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose berbagai barang…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Perkuat Perekonomian Desa

Kolaborasi Koperasi Tani dan Kopdes Merah Putih Didorong Perkuat Perekonomian Desa Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mendorong koperasi tani…

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence

62 Tahun TASPEN Komit Sebagai Center of Excellence Jakarta– Memasuki usia ke-62 tahun di tanggal 17 April, PT TASPEN (Persero)…

Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi

Konsumen Perikanan Dalam Negeri Wajib Dilindungi Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan…