Keputusan Kebijakan ARB 15% - Seimbangkan Lindungi Investor dan Efisiensi Pasar

NERACA

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, keputusan untuk menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen merupakan langkah pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.“Perlu saya jelaskan bahwasanya kebijakan ARB di level 15 persen ini sudah melalui kajian yang mendalam. Dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Batasan persentase ARB kali ini tidak sama seperti saat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi pembatasan-pembatasan ekonomi. Saat ini, ujar Inarno, OJK melihat pasar lebih stabil dan lebih matang sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan likuiditas.

Inarno mengatakan, OJK dan self-regulatory organization (SRO) bersama pelaku pasar akan terus memantau secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan ini. Apabila volatilitas dan tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang serta didukung oleh data fundamental yang baik, OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (8/4), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan OJK melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase ARB. Batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara terkait ketentuan trading halt, apabila indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga lebih dari 8% maka dapat dilakukan trading halt selama 30 menit. Apabila terjadi penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, maka diterapkan trading halt tambahan 30 menit.  Kemudian, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Dalam merespon tekanan di pasar modal yang terjadi belakangan ini, OJK bersama BEI juga telah memutuskan untuk menunda implementasi short selling dan menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 13 Tahun 2023, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian buyback tanpa RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku enam bulan sejak 18 Maret 2025. 

BERITA TERKAIT

Ciptadana Sekuritas Pangkas IHSG dari Target

NERACA Jakarta – Meskipun indeks harga saham gabungan (IHSG) kembali bullish, namun beberapa pelaku manajer perusahaan investasi atau sekuritas memangkas…

Wulandari Bangun Bidik Pendapatan Rp407 Miliar

NERACA Jakarta – Meski dihantui perlambatan ekonomi dan dampak dari sentimen global, industri properti dalam negeri diyakini masih akan tumbuh.…

Erajaya Siapkan Rp50 Miliar Buyback Saham

NERACA Jakarta – Dorong pertumbuhan harga saham di pasar, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mulai melakukan buyback atau pembelian kembali…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Ciptadana Sekuritas Pangkas IHSG dari Target

NERACA Jakarta – Meskipun indeks harga saham gabungan (IHSG) kembali bullish, namun beberapa pelaku manajer perusahaan investasi atau sekuritas memangkas…

Wulandari Bangun Bidik Pendapatan Rp407 Miliar

NERACA Jakarta – Meski dihantui perlambatan ekonomi dan dampak dari sentimen global, industri properti dalam negeri diyakini masih akan tumbuh.…

Erajaya Siapkan Rp50 Miliar Buyback Saham

NERACA Jakarta – Dorong pertumbuhan harga saham di pasar, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mulai melakukan buyback atau pembelian kembali…