NERACA
Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/3/KDP tentang pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari petani yang bisa dibeli oleh Perum Bulog dengan harga Rp6.500 per kg tanpa persyaratan kualitas.
“Edaran tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025, dan saat ini telah mulai disosialisasikan kepada para petani melalui jajaran dinas dan pemerintah desa,” kata Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Sabtu (12/4).
Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025, tentang perubahan harga pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras.
Menurut dia, pemerintah hadir bukan hanya memberi instruksi, tetapi juga memberi kepastian harga dan rasa aman bagi petani dalam setiap panen.
Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani, sekaligus upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan.
“Kami ingin petani Kuningan merasa terlindungi, diperhatikan, dan menjadi bagian dari arah kebijakan negara,” ujarnya.
Dian menyebutkan keberpihakan pemerintah daerah, terhadap petani merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat.
“Petani adalah penopang negeri. Jika mereka tersenyum, maka kita semua ikut bahagia. Pemerintah akan terus mendampingi dari benih hingga panen,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Kuningan menargetkan daerahnya menjadi salah satu lumbung pangan utama di Jawa Barat.
Pada 2024, kata dia, produksi padi mencapai lebih dari 353.146 ton dengan tingkat produktivitas lahan sawah rata-rata sebesar 62,03 kuintal per hektare.
“Saya ingin Kuningan jadi lumbung pangan Jawa Barat. Ini bukan hanya soal panen, tapi soal martabat dan masa depan. Selama saya memimpin, petani akan selalu jadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan Wahyu Hidayah menyampaikan bahwa pembelian GKP secara langsung oleh Bulog, bisa menghemat waktu dan biaya bagi petani.
Ia mengimbau petani yang ingin menjual GKP untuk segera menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Danramil, atau Babinsa setempat. Kepala desa dan lurah juga diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada kelompok tani di wilayah masing-masing.
“Petani tidak perlu menunggu proses pengeringan hingga menjadi Gabah Kering Giling (GKG). Mereka bisa langsung menjual GKP dan segera melanjutkan ke musim tanam berikutnya,” kata Wahyu. Ant
NERACA Sukabumi - Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029 telah resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota…
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen mendukung pendidikan berkualitas melalui program Ruang Pintar yang kini telah…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Literasi Digital Tingkat Kota Sukabumi.…
NERACA Sukabumi - Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029 telah resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota…
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen mendukung pendidikan berkualitas melalui program Ruang Pintar yang kini telah…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Literasi Digital Tingkat Kota Sukabumi.…