NERACA
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop), Ahmad Zabadi menegaskan bahwa sebagai wadah usaha yang berbasis pada prinsip gotong royong, koperasi memiliki potensi besar untuk memberdayakan masyarakat, terutama di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan usaha kecil menengah.
"Koperasi tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mampu memainkan peran penting dalam mendukung produksi pangan lokal, distribusi hasil pertanian, dan penguatan pasar domestik," kata Ahmad di Jakarta.
Terlebih lagi, lanjut Zabadi, saat ini ada keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada koperasi dalam menciptakan kemandirian ekonomi rakyat dan mewujudkan kedaulatan pangan.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan koperasi sebagai kekuatan perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada setiap desa sebanyak 70 ribu koperasi yang akan dilaunching pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025.
"Pada kesempatan ini harus kita manfaatkan sebagai momentum perubahan dan perbaikan dalam aspek pengelolaan koperasi, penguatan peran koperasi dalam perekonomian, serta peningkatan daya saing koperasi di pasar global," imbuh Zabadi.
Menurut Zabadi, visi besar ini hanya dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan institusi penting lainnya, termasuk koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.
"Diharapkan, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai alat ekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak transformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan," ucap Zabadi.
Zabadi juga menekankan pentingnya sebuah kolaborasi yang bukan hanya menjadi kata kunci, tetapi juga semangat yang harus diwujudkan dalam setiap langkah dan program yang dijalankan.
"Oleh karena itu, kami berharap di RAT koperasi dapat semakin mengukuhkan partisipasi aktif dan peran positif koperasi dalam mensukseskan program prioritas kementerian yang telah kami susun," papar Zabadi.
Tidak hanya itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga mengajak para penggiat koperasi untuk terus berkonsolidasi dan kolaborasi, guna meningkatkan skala keekonomian koperasi sehingga tujuan berkoperasi untuk memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat tercapai.
Koperasi yang baik adalah koperasi tahu kebutuhan anggotanya dan keberadaannya untuk membantu ketersediaan kebutuhan anggota dan sekitarnya. Untuk itu, hal pertama yang semestinya dilakukan koperasi adalah mengonsolidasi kebutuhan anggota dan masyarakat sekitar.
Koperasi juga dalam menjalankan usahanya tidak dapat berdiri sendiri, kolaborasi atau kemitraan dengan lembaga usaha lainnya salah satu kunci untuk mengembangkan usaha koperasi. Peluang tersebut sangat terbuka dan harus dimanfaatkan.
Koperasi dapat melakukan kolaborasi dengan koperasi lainnya dalam bentuk kemitraan. Koperasi juga dapat memanfaatkan Lembaga keuangan baik Perbankan maupun Non Perbankan, seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Bahkan koperasi dapat mengeluarkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan seperti yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada peran serta kita semua. Semangat kebersamaan, transparansi dan inovasi agar terus berkembang dan memberikan manfaat,” jelas Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari.
Tidak hanya itu, saat ini koperasi juga diziizinkan dalam mengelola tambang, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba—termasuk Pasal 51, 60, dan 75—secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi Arie.
Menurut Budi Arie, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.
.
Jelang Lebaran, Pengendalian PMK Tetap Optimal Jakarta – Menjelang perayaan Idul Fitri, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan…
DPRD dan Instansi Terkait Awasi Kualitas BBM di SPBU Tolitoli – Pengawasan terhadap kualitas dan distribusi BBM di Kabupaten Tolitoli…
Perluasan Distribusi Jargas Kurangi Penggunaan LPG Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kesiapan pasokan energi jelang…
Jelang Lebaran, Pengendalian PMK Tetap Optimal Jakarta – Menjelang perayaan Idul Fitri, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan…
DPRD dan Instansi Terkait Awasi Kualitas BBM di SPBU Tolitoli – Pengawasan terhadap kualitas dan distribusi BBM di Kabupaten Tolitoli…
Perluasan Distribusi Jargas Kurangi Penggunaan LPG Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kesiapan pasokan energi jelang…