Asabri Salurkan THR Rp1,4 Triliun untuk 497.191 Peserta

 

NERACA

Jakarta - PT ASABRI (Persero) menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) periode Idul Fitri 1446 Hijriah sebesar Rp1.439.823.469.009 untuk 497.191 penerima manfaat sebagai wujud komitmen perseroan untuk memastikan kesejahteraan peserta, terutama pada momen hari raya.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi PM menyatakan bahwa pembayaran THR tersebut membuktikan peran nyata pihaknya sebagai BUMN yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan para pesertanya.

”Penyaluran THR ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memastikan kesejahteraan peserta, sehingga mereka dapat menjalani Ramadan dengan tenang dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan,” kata Jeffry Haryadi di Jakarta, Kamis (27/3).

Ia menuturkan bahwa para peserta bisa mendapatkan hak mereka dengan mudah, cepat, dan aman di 33 kantor cabang, lebih dari 1.900 titik layanan ASABRI Link, serta seluruh mitra pembayaran ASABRI, seperti perbankan dan Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Berikut adalah Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2025 berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/KU.05.08/UTM.H/III/2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025:

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilaksanakan mulai tanggal 17 Maret 2025.

Penerima THR Tahun 2025 adalah pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembayaran THR Tahun 2025 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.

Komponen pembayaran THR Tahun 2025 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pemberian THR Tahun 2025 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Tahun 2025 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.

Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu (1) THR, maka THR yang dibayarkan hanya satu (1) THR yang nilainya paling besar

Jika aparatur negara dan pensiunan menerima lebih dari satu (1) THR, kelebihan pembayaran tersebut menjadi utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika seseorang merupakan aparatur negara sekaligus penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan, maka mereka menerima THR sebagai aparatur negara dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.

Jika seorang pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan, mereka akan menerima THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.

Jika penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan, mereka akan menerima THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima tunjangan.

Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan setelahnya, pembayaran THR Tahun 2025 dilaksanakan oleh kesatuan kerja terakhir. ”Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima yang profesional, serta membawa dampak positif bagi kehidupan peserta,” imbuh Jeffry.

 

BERITA TERKAIT

BSI Fasilitasi 379 Penyandang Disabilitas Mudik dengan Kereta Api, Pesawat dan Bus

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) kembali menggelar mudik bersama  dengan memfasilitasi 289 pemudik berkebutuhan khusus…

Serahkan Rp787,5 Miliar Selama 4 Tahun, BSI Bank Jadi Pembayar Zakat Terbesar di RI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengukuhkan posisi sebagai bank pembayar zakat terbesar di Indonesia dan…

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Meningkat 45% YoY pada 2024

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 45% secara…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI Fasilitasi 379 Penyandang Disabilitas Mudik dengan Kereta Api, Pesawat dan Bus

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) kembali menggelar mudik bersama  dengan memfasilitasi 289 pemudik berkebutuhan khusus…

Serahkan Rp787,5 Miliar Selama 4 Tahun, BSI Bank Jadi Pembayar Zakat Terbesar di RI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengukuhkan posisi sebagai bank pembayar zakat terbesar di Indonesia dan…

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Meningkat 45% YoY pada 2024

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 45% secara…