OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Pencabutan izin usaha ini sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (27/3).

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK menjelaskan bahwa PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK menyampaikan, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

PT SPV diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PT SPV diminta untuk memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK meminta agar PT SPV menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Terkait hal ini, debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan WhatsApp 082198389678, email saranapapua@yahoo.com, atau mendatangi kantor PT SPV secara langsung.

PT SPV juga diminta untuk melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaan.

 

BERITA TERKAIT

BSI Fasilitasi 379 Penyandang Disabilitas Mudik dengan Kereta Api, Pesawat dan Bus

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) kembali menggelar mudik bersama  dengan memfasilitasi 289 pemudik berkebutuhan khusus…

Serahkan Rp787,5 Miliar Selama 4 Tahun, BSI Bank Jadi Pembayar Zakat Terbesar di RI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengukuhkan posisi sebagai bank pembayar zakat terbesar di Indonesia dan…

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Meningkat 45% YoY pada 2024

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 45% secara…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI Fasilitasi 379 Penyandang Disabilitas Mudik dengan Kereta Api, Pesawat dan Bus

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) kembali menggelar mudik bersama  dengan memfasilitasi 289 pemudik berkebutuhan khusus…

Serahkan Rp787,5 Miliar Selama 4 Tahun, BSI Bank Jadi Pembayar Zakat Terbesar di RI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengukuhkan posisi sebagai bank pembayar zakat terbesar di Indonesia dan…

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Meningkat 45% YoY pada 2024

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 45% secara…