NERACA
Jakarta – Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun untuk didistribusikan ke seluruh Provinsi di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024.
Sehingga dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini tepat sasaran dan transparan.
“Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” ujar Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.
Amran menguraikan, Adapun provinsi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar antara lain Jawa Timur 1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp6,74 triliun, Jawa Barat 1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922 ribu ton atau 4.1 triliun, Lampung 812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517 ribu ton atau Rp 2,56 triliun.
“Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional. dan fokus Pemerintah saat pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025,” jelas Amran.
Amran menekankan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan. Regulasinya pun disederhanakan agar petani cepat dan mudah mendapatkannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pak Kapolri, pak panglima TNI dan pak Jaksa Agung untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan program ini,” ungkap Amran.
Dengan subsidi pupuk ini, lanjut Amran, diharapkan petani dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas hasil panen. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pangan di pasar.
“Pupuk bersubsidi bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pertanian Indonesia yang lebih kuat dan mandiri,” jelas Amran.
Seperti diketahui pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Amran optimis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik.
Untuk itu, Amran berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harap Amran.
Sebelumnya Amran pun memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kelangkaan pupuk. Adanya kelangkaan pupun disebabkan karena adanya oknum yang bermain-main dengan pupuk subsidi, dan itu sduah ditindak tegas melalui jalur hukum.
"Saya tegaskan tidak ada kelangkaan, yang ada mungkin administrasinya terlalu lamban. Saya sudah katakan kalau ada yang bermain-main dengan pupuk, aku cabut izinnya," tegas Amran.
Amran menambahkan saat ini pemerintah tengah fokus pada peningkatan produksi nasional guna mewujudkan swasembada dan juga Indonesia lumbung pangan dunia.
Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir mendukung penuh upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjalankan berbagai kebijakan di sektor pangan. Salah satu diantaranya yakni adalah kebijakan pupuk subsidi yang saat ini mendapat kuota besar yaitu 9,5 juta ton atau naik 100 persen dari sebelumnya yang hanya 4,5 juta ton.
“Kita (BUMN dan Kementan) telah memastikan tidak ada lagi yang main-main di pupuk. Kalau ada yang bermain kita akan berantas terutama pihak-pihak yang selama ini menghambat jalanya pembangunan pertanian,” ujar Erick.
sadangkanDirektur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” terang Andi.
NERACA Surakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/KaBekraf), Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, “sebagai kementerian baru, kami ingin mendengarkan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing…
NERACA Bandung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengunjungi eksportir teh yaitu teh Walini di Bandung, Jawa Barat. Pada kunjungan tersebut disampaikan…
NERACA Surakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/KaBekraf), Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, “sebagai kementerian baru, kami ingin mendengarkan…
NERACA Jakarta – Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun untuk…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing…