NERACA
Jakarta - Ombudsman RI berhasil mencegah kerugian masyarakat sebesar Rp166,49 miliar pada periode 1 Januari–16 Desember 2024 melalui proses penyelesaian laporan dalam sektor perekonomian 1 yang dilakukan oleh unit Keasistenan Utama III.
Sektor perekonomian 1 tersebut meliputi perdagangan, perindustrian, dan logistik; pertanian dan pangan; perbankan, perasuransian, dan penjaminan; pengadaan barang dan jasa; serta perpajakan, kepabeanan, dan percukaian.
“Berdasarkan 67 laporan masyarakat yang diselesaikan pada periode 1 Januari–16 Desember 2024, total penyelamatan oleh Ombudsman RI adalah sebesar Rp166,49 miliar,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Kamis (19/12), sebagaimana keterangan tertulisnya.
Yeka menjelaskan, jumlah laporan yang ditangani Keasistenan Utama III pada tahun ini berjumlah 169, dengan rincian 67 laporan telah ditutup dan 102 laporan masih dalam proses penanganan.
Substansi laporan yang paling banyak masuk ke KU III pada 2024 ialah perbankan, perasuransian, dan penjaminan sebanyak 39 laporan. Disusul perdagangan, perindustrian, dan logistik yang berjumlah 16 laporan.
Sementara itu, laporan mengenai pertanian dan pangan berjumlah delapan laporan, pengadaan barang dan jasa ada tiga laporan, sementara perpajakan, kepabeanan, dan cukai hanya satu laporan.
“Sedangkan tiga instansi paling banyak dilaporkan pada sektor ini adalah OJK, Kementerian Perdagangan, dan BP Tapera,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memerinci sepanjang tahun 2021–2024, potensi jumlah penyelamatan pada substansi perekonomian 1 mencapai Rp520,08 miliar, sedangkan total realisasi penyelamatan pada 2021–2024 sebesar Rp496,69 miliar.
Dia mengatakan, keberhasilan Ombudsman RI menyelamatkan dari kerugian masyarakat pada kurun waktu 2021–2024, salah satu kasusnya adalah pelapor mengeluhkan terkait belum diterimanya sertifikat rumah meski pelapor telah melunasi kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR).
Dalam hal ini, Yeka menyebut Ombudsman telah berhasil menjadi katalisator terhadap permasalahan pelapor dengan penyelesaian berupa pemberian sertifikat, dengan valuasi penyelamatan kerugian masyarakat sebesar Rp334,8 miliar.
Di samping menyelesaikan laporan masyarakat, Keasistenan Utama III Ombudsman RI juga berfokus pada pencegahan malaadministrasi, yakni dengan merilis hasil kajian sistemik.
Unit ini, imbuh Yeka, juga mengawasi isu pelayanan publik yang menjadi atensi masyarakat, di antaranya pengawasan permasalahan tata niaga perberasan di Provinsi Banten, pengawasan layanan Kredit Usaha Rakyat BRI, permasalahan tata niaga tekstil pada PT Sritex, dan pengawasan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.
Yeka menjelaskan data tersebut pada acara Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian 1. Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga mengapresiasi Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank BTN karena dinilai kooperatif dan responsif dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih karena kami mengerti tidak mudah memenuhi panggilan Ombudsman dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, maka kami memberikan apresiasi atas respons yang baik dan kooperatif dari empat instansi ini,” ujarnya. Ant
Menyikapi keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melihat hal itu…
NERACA Depok - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo dan jangan sampai…
NERACA Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyiapkan beberapa strategi dalam Operasi Lilin 2024 guna pengamanan arus…
Menyikapi keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melihat hal itu…
NERACA Depok - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo dan jangan sampai…
NERACA Jakarta - Ombudsman RI berhasil mencegah kerugian masyarakat sebesar Rp166,49 miliar pada periode 1 Januari–16 Desember 2024 melalui proses…