Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing, juga 210 kapal ikan Indonesia. 

“Tujuh kapal ikan dari Malaysia, 17 dari Filipina, 3 dari Vietnam, 1 dari Rusia dan 2 dari Sierra Leone. Kapal-kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” ujar Pung Nugroho atau biasa disapa Ipunk.

Ipunk menjelaskan, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku.

"Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut," jelas Ipunk.

Kerusakan Ekologi

Kapal-kapal dari banyak negara tetangga kerap masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan, ditengarai karena telah terjadinya kerusakan ekologis di wilayah laut mereka sendiri. Banyak dari kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang menghancurkan terumbu karang dan merusak habitat ikan.

"Ekosistem laut mereka sudah rusak akibat alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, ikan-ikan dari wilayah mereka bermigrasi ke perairan kita, dan mereka mengejar ikan-ikan tersebut hingga masuk ke wilayah kita. Tapi kami tegaskan, siapa pun yang masuk ke perairan kita tanpa izin, pasti akan kami tangkap," tegas Ipunk.

KKP juga memastikan pengawasan perairan Indonesia dilakukan dengan kerja sama erat dengan TNI/POLRI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Bea Cukai.

"(Masyarakat) jangan khawatir. Kita bersama dengan TNI/POLRI, Bakamla, dan Bea Cukai, kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita," ungkap Ipunk.

 Selain itu, Ipunk juga menjelaskan bahwa pihaknya resmi mendapatkan kewenangan menggunakan kapal maling ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas kelautan dan perikanan Indonesia. Kapal yang ditangkap dan diamankan pada pertengahan tahun lalu itu kini telah inkrah, sehingga bisa dimanfaatkan memperkuat armada kapal pengawas yang sudah ada.

“Kami menyampaikan tindak lanjut dari penanganan kapal MV Run Zeng 03 yang ditangkap waktu pertengahan tahun lalu. Saat ini, dari putusan pengadilan yang telah inkrah, kapal tersebut kami manfaatkan untuk kapal patroli. Kami beri nama Kapal Pengawas Paus 02,” kata Ipunk.

Lebih lanjut, KKP berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024. Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minya (BBM) yang berhasil diselamatkan.

Angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance kami berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya, 102 Obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara itu terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,”  Ipunk.

 Angka tersebut jika dibandingkan tahun semester I tahun 2023 mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan 66 unit KII dan 9 KIA.

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, diantaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

Seblumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan,  Sakti Wahyu Trenggono meminta Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP, Pung Nugroho Saksono untuk tak gentar menghadapi pelaku illegal fishing. "Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," tegas Trenggono

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Ekraf Solo Diajak Berkolaborasi untuk Naik Kelas

NERACA Surakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/KaBekraf), Teuku Riefky Harsya mengungkapkan,  “sebagai kementerian baru, kami ingin mendengarkan…

Tahun 2025 Pemerintah Siapkan Pupuk Subsidi sebesar 9,55 Juta Ton

NERACA Jakarta – Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun untuk…

Pelaku Mamin Didalam Negeri Harus Menjadi Raja Dinegeri Sendiri

NERACA Bandung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengunjungi eksportir teh yaitu teh Walini di Bandung, Jawa  Barat.  Pada kunjungan tersebut disampaikan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Ekraf Solo Diajak Berkolaborasi untuk Naik Kelas

NERACA Surakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/KaBekraf), Teuku Riefky Harsya mengungkapkan,  “sebagai kementerian baru, kami ingin mendengarkan…

Tahun 2025 Pemerintah Siapkan Pupuk Subsidi sebesar 9,55 Juta Ton

NERACA Jakarta – Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun untuk…

Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing…