Tahun 2024 PNBP Ruang Laut Capai Rp833,18 Miliar

NERACA

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penataan ruang laut. Nilainya terus menanjak dari tahun ke tahun hingga menembus angka Rp833,18 Miliar di tahun ini atau meningkat 117,63 persen. 

“PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan signifikan. Hingga 19 Desember 2024 nilainya mencapai Rp833 miliar,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo saat Konferensi Pers Capaian Akhir Tahun KKP 2024 yang berlangsung di Jakarta.

Sumber penerimaan terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yakni senilai Rp 439,8 Miliar. PKKPRL menjadi izin dasar bagi setiap kegiatan menetap di ruang laut untuk memberikan kepastian hukum, hingga menciptakan harmonisasi antara satu aktivitas di ruang laut dengan aktivitas lainnya.

Selain PNBP sektor pengelolaan ruang laut, program prioritas ekonomi biru perluasan kawasan konservasi yang dilaksanakan oleh Ditjen PKRL juga menunjukkan perkembangan seperti luas kawasan konservasi yang pada tahun 2024 ditargetkan 29,3 juta hektar saat ini telah mencapai 29,9 juta hektar atau 9,2 persen dari luas laut Indonesia. 

“Kita harus mencapai 10% dari luas laut kita di tahun 2030 yaitu 32,5 juta hektar. Lalu target yang sudah disepakati seluruh dunia dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework seluas 97,5 juta hektar atau 30 persen dari luas laut kita.  Sampai tahun ini capaian yang sudah diperoleh adalah 29,9 juta hektar artinya 9,2 persen dari luas laut kita. Ini menandakan target 10 persen di tahun 2030 bisa kita pastikan tercapai,” jelas Victor.   

Victor juga menjelaskan selain perluasan kawasan konservasi, di tahun 2024 KKP telah berhasil mendaftarkan 2 kawasan konservasi sebagai lokasi Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). 

“KKP telah mendaftarkan Kawasan Konservasi yaitu Nusa Penida dan Gili Matra menjadi lokasi PSSA. Ini berarti lokasi tersebut telah diakomodir oleh International Maritime Organization (IMO) di dalam peta laut internasional sehingga kapal tidak boleh menjadikan lokasi tersebut sebagai alur laut,” lanjut Victor.

Sementara dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, sejak tahun 2022 hingga 2024 telah diterbitkan 20 Peraturan Daerah (PERDA) Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir (RTRWP), 72 Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) yang tersebar di 61 pulau daan 32 Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2011-2024. 

Demikian halnya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah diterbitkan KKP pada tahun 2024 sebanyak 937 dokumen, sedangkan untuk perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan 15 izin dan rekomendasi untuk 9 pulau.      

Selain program prioritas ekonomi biru, sejalan dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih sekaligus mendukung swasembada pangan, Ditjen PKRL berperan dalam mewujudkan swasembada garam. 

“Tahun 2025 dipastikan tidak ada lagi impor garam konsumsi. Untuk itu ke depan, akan melaksanakan pilot project untuk memproduksi garam di NTT sehingga ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan garam industri 30 hingga 50 persen,” jelas Victor. 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan pentingnya penataan pemanfaatan ruang laut. Selain untuk memberi kepastian hukum terhadap setiap kegiatan menetap di ruang laut, penataan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

Selain itu, sebagai Management Authority (MA) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) KKP juga telah memperkuat upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan 16 jenis ikan yang dilindungi serta melakukan evaluasi efektivitas pengelolaannya, penyusunan neraca sumberdaya laut.

Kemudian, pemberian bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang tersebar di 85 kabupaten/kota di 30 provinsi, mengintegrasikan pengelolaan pesisir berbasis wilayah non kawasan konservasi (other effective area – based conservation/OECM) ke dalam rencana pemerintah, penanggulangan pencemaran, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lalu, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, fasilitasi masyarakat hukum adat (MHA) dan masyarakat lokal, pergaraman nasional, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pengelolaan wisata bahari, pengelolaan biofarmakologi, reklamasi serta bangunan dan instalasi laut.

Dari lima program prioritas KKP tiga di antaranya menjadi tugas Ditjen PRL, yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut.

 

 

BERITA TERKAIT

Kementa " Kadin Indonesia Bersinergi Tingkatan Sektor Peternakan

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menerima kunjungan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Peternakan…

UMKM sebagai Penggerak Utama Perekonomian Indonesia

NERACA Jambi – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…

Produk Kacang Tunggak Tembus Belanda

NERACA Malang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor produk kacang tunggak dan produk perikanan berupa ikan nila dan ikan lele…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tahun 2024 PNBP Ruang Laut Capai Rp833,18 Miliar

NERACA Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penataan ruang…

Kementa " Kadin Indonesia Bersinergi Tingkatan Sektor Peternakan

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menerima kunjungan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Peternakan…

UMKM sebagai Penggerak Utama Perekonomian Indonesia

NERACA Jambi – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…