Oleh: Marwanto Harjowiryono
Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal
Rencana kenaikan gaji ASN yang meliputi gaji PNS dan PPPK terus bergulir menjadi berita hangat sejak Juni lalu. Gaji pegawai, merupakan komponen yang cukup signifikan dalam APBN yang disusun pemerintah setiap tahun. Dengan demikian, bila ada rencana kenaikan gaji ASN, hal tersebut harus sudah masuk dalam perhitungan kapasitas fiskal (resources envelope) dalam RAPBN 2024 mendatang.
Kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menampung kenaikan gaji tersebut, pada level pemerintah pusat, harus sudah betul-betul matang diperhitungkan dalam perhitungan belanja negara. Sementara itu, bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) juga harus menyediakan sejumlah dana tambahan untuk menampung tambahan kebutuhan dana untuk menampung kenaikan tersebut. Pada sisi lain, sumber dana APBN juga terbatas.
Itu salah satu alasan kenapa pada saat awak media mencecar pertanyaan besarnya kenaikan gaji ini, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) belum memberikan angka secara pasti. Besarnya dana yang dibutuhkan masih perlu dihitung dengan teliti, berdasarkan asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan RAPBN 2024 mendatang. Presiden sendiri nanti yang akan menyampaikan usulah tersebut dalam RAPBN 2024, yang akan dibacakan pada 16 Austus 2023.
Dapat saja kita membuat perhitungan secara sederhana, bila rata-rata kenaikan gaji ditetapkan 7 persen, dan digunakan asumsi index accrees (kenaikan natural belanja gaji per tahun) sebesar 5 persen. Dengan asumsi bahwa realisasi belanja pegawai K/L tahun 2023 sesuai dengan rencana sebesar Rp 272,9 triliun, maka tambahan dana yang dibutuhkan dalam RAPBN 2024 dapat berkisar Rp 34 triliun. Bisa saja lebih rendah, bila tunjangan kinerja dipertahankan tidak berubah.
Dana tersebut harus disediakan dalam RAPBN tahun depan. Tambahan dana ini belum termasuk kebutuhan APBD untuk mendukung kenaikan gaji pegawai daerah. Kebijakan ini membawa konsekuensi berlakunya prinsip zero sum game. Maknanya, dengan meningkatnya anggaran untuk satu program (kenaikan gaji ASN), maka harus ada pengorbanan alokasi dana dari program lain Ada kebutuhan lain yang harus ditunda atau bahkan dipangkas.
Kenaikan gaji ASN juga akan menimbulkan tambahan beban fiskal untuk pembayaran pesiun di masa depan. Saat ini, semua kewajiban pembayaran pensiun ASN, baik pusat maupun daerah, dibayar dari alokasi APBN. Untuk itu, pengembangan sistem pensiun ASN ke depan, perlu mendapat penanganan yang serius, terutama agar tidak membebani fiskal sustainability.
Untuk itu, kebijakan mendorong kinerja ASN harus benar-benar diwujudkan. Kinerja ASN dalam melayani masyarakat harus meningkat, dan bahkan harus mampu meningkatkan kinerja perekonomian nasional. ASN harus mampu mendongkrak perannya dalam mendorong aktivitas ekonomi, sehingga tambahan belanja untuk kenaikan gaji tersebut secara makro dapat bermakna investasi untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional.
Pada sisi lain, tidak semua pemerintah daerah memiliki sumber penerimaan daerah yang memadai untuk mendanai kenaikan belanja gaji dimaksud. Akhirnya, sebagian pemerintah daerah akan berharap mendapatkan tambahan alokasi DAU atau komponen transfer kepada daerah (TKD) lainnya. Sebuah kebijakan yang memerlukan wisdom dan semangat gotong royong antara pusat dan daerah.
Akhirnya, kebijakan kenaikan gaji ASN tidak cukup hanya mempertimbangkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, dalam rangka mendorong kinerja ASN semata. Namun yang juga krusial adalah menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), baik pada level APBN maupun APBD di seluruh wilayah tanah air. Perlu disadari bahwa kenaikan gaji ASN , bisa saja menggerus belanja lainya, termasuk berbagai belanja untuk investasi dan belanja untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat kecil.
Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih berdaya…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Bisnis kemaritiman (khususnya sektor pelayaran) langsung beraksi negatif begitu kontestasi…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pada 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47…
Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih berdaya…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Bisnis kemaritiman (khususnya sektor pelayaran) langsung beraksi negatif begitu kontestasi…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pada 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47…