NERACA
Jakarta - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam menghadapi meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas ini dibentuk sebagai respon atas tekanan ekonomi global, efisiensi bisnis, dan disrupsi teknologi yang berpotensi berdampak besar pada tenaga kerja nasional.
Pembentukan Satgas PHK dipimpin oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan melibatkan lintas kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, serta stakeholder dunia usaha dan serikat pekerja. Tujuannya adalah untuk melakukan pemetaan sektor terdampak, mencegah eskalasi PHK massal, dan merumuskan solusi alternatif baik bagi pekerja maupun pengusaha.
"Satgas ini bukan hanya reaktif terhadap laporan PHK, tapi juga memiliki peran strategis dalam mencegahnya. Kita ingin hadir sebelum masalah membesar, bukan hanya setelahnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).
Menurut data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa sektor seperti tekstil, manufaktur ringan, dan startup digital mengalami tekanan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Satgas PHK akan bekerja cepat melakukan asesmen di lapangan, memfasilitasi dialog sosial, serta mengusulkan skema-solusi seperti relokasi pekerja, pelatihan ulang (reskilling), dan subsidi sementara.
Satgas PHK akan bertugas melakukan pemetaan sektor-sektor yang berpotensi terdampak, memfasilitasi dialog sosial antara pekerja dan pengusaha, serta menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data untuk menekan angka PHK. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat angka PHK yang terus meningkat. Pemerintah harus hadir, dan Satgas PHK adalah bukti nyata kehadiran itu,” tegasnya.
Satgas ini juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan pengusaha agar tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan laporan pertama dari Satgas akan keluar dalam 60 hari ke depan sebagai dasar pengambilan kebijakan jangka menengah.
Dengan kehadiran Satgas PHK, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan mampu bertahan di tengah tantangan global. (Mohar/fba)
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengemukakan hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi karena masalah integritas dan…
NERACA Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mendukung lisensi merek dan fasilitas kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan…
NERACA Jakarta - Mahkamah Agung menyiapkan Smart Majelis atau aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik pada seluruh pengadilan di Indonesia…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengemukakan hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi karena masalah integritas dan…
NERACA Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mendukung lisensi merek dan fasilitas kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan…
NERACA Jakarta - Mahkamah Agung menyiapkan Smart Majelis atau aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik pada seluruh pengadilan di Indonesia…