MA Siapkan Smart Majelis di Seluruh Pengadilan

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung menyiapkan Smart Majelis atau aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik pada seluruh pengadilan di Indonesia untuk mencegah hakim terlibat korupsi dalam pengurusan perkara atau judicial corruption.

“MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, Smart Majelis, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).

Menurut Yanto, Smart Majelis tersebut sudah mulai diterapkan di tingkat MA. Artinya, penentuan hakim agung di MA untuk menangani suatu perkara telah menggunakan sistem robotik.

Kemudian, imbuh dia, berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA pada Senin pagi menyepakati bahwa Smart Majelis akan diterapkan di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan bahwa Smart Majelis digunakan agar penunjukan majelis hakim terbebas dari praktik-praktik curang.

“Penunjukan aplikasi itu bukan berdasarkan pesanan, tapi langsung secara otomatis robot akan menentukan ketika ada perkara masuk, siapa hakimnya. Oleh robot, bukan oleh manusia lagi,” katanya.

Namun begitu, MA belum dapat memastikan kapan Smart Majelis dapat diterapkan di seluruh pengadilan. Sebab, sistem tersebut perlu dimaksimalkan terlebih dahulu.

“Kita harus membangun dulu aplikasinya,” ucap Sobandi.

Wacana penerapan Smart Majelis ini disampaikan dalam konferensi pers sikap MA menyusul Kejaksaan Agung yang menetapkan insan peradilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Kejagung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus ini.

Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Ihwal Smart Majelis ini juga pernah disampaikan MA saat menanggapi mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1), Yanto mengatakan Smart Majelis telah diterapkan di lingkungan MA dan direncanakan untuk diperluas hingga ke pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah," kata Yanto saat itu. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Jokowi di Pengadilan

NERACA Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik presiden ke-7 RI Joko Widodo selama menempuh…

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan…

Menteri HAM: Wacana Hapus SKCK Sudah Jadi Sikap Publik

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Jokowi di Pengadilan

NERACA Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik presiden ke-7 RI Joko Widodo selama menempuh…

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan…

Menteri HAM: Wacana Hapus SKCK Sudah Jadi Sikap Publik

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)…