Gubernur DKI Jakarta Pramono mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah warga yang bernilai di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini sangat menolong bagi warga menengah ke bawah di Jakarta. Untuk itu, kami sebagai warga kota Bekasi memohon Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk menerbitkan kebijakan serupa dengan DKI Jakarta, yaitu membebaskan PBB untuk rumah bernilai di bawah Rp 2 miliar.
Salim Rahman, Bekasi Utara
Membaca susunan dewan penasehat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, diantaranya tercantum nama Thaksin Shinawatra yang cukup menarik perhatian masyarakat.…
Pemerintah tampaknya melakukan kebijakan diskriminatif terhadap pemegang kartu kredit yang diterbitkan perbankan. Pasalnya, kebijakan penghapusan utang UMKM di bank umum…
Gagasan cemerlang Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024 ke belakang…
Gubernur DKI Jakarta Pramono mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah warga yang bernilai di bawah Rp…
Membaca susunan dewan penasehat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, diantaranya tercantum nama Thaksin Shinawatra yang cukup menarik perhatian masyarakat.…
Pemerintah tampaknya melakukan kebijakan diskriminatif terhadap pemegang kartu kredit yang diterbitkan perbankan. Pasalnya, kebijakan penghapusan utang UMKM di bank umum…