NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP) tetap optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) KKP yang menangani sertifikasi tetap beroperasi di masa libur panjang.
Sertifikasi HACCP dan SMHKP diperlukan pelaku usaha karena dipersyaratkan oleh otoritas kompeten negara tujuan ekspor sebagai jaminan bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip - prinsip sanitasi, higiene dan keamanan pangan di setiap rantai produksinya hulu - hilir. Mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi sampai dengan produk siap untuk diekspor.
“Badan Mutu KKP di seluruh Indonesia mengawal sertifikasi untuk beragam jenis komoditas perikanan Indonesia yang dapat ditemukan di 140 negara,” jelas Kepala Badan Mutu KKP Ishartini di Jakarta.
Ishartini menyontohkan sertifikasi HACCP di UPT Badan Mutu Sulawesi Barat yang mengawal ekspor komoditas unggulan Dried Grill Flying Fish, Frozen Pelagic Fish, Fresh Tuna, Frosen Tuna. Lalu UPT Badan Mutu Kalimantan Utara dengan komoditas yang diinspeksi frozen milk fish, frozen raw shrimp dan frozen cooked shrimp.
Selanjutnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, UPT Badan Mutu Sultra mengawal ruang lingkup HACCP pada komoditas ekspor canned Pasteurized Crabmeat, frozen Cephalopods, frozen Demersal Fish, frozen Pelagic Fish, frozen Shrimp, frozen Slipper Lobster Meat, Pasteurized Crabmeat, fresh Pelagic Fish dan fresh Demersal Fish.
Ishartini meminta pelaku usaha memaksimalkan waktu operasional sampai 27 Maret mendatang untuk pengurusan sertifikasi HACCP. Namun UPT Badan Mutu tetap beroperasi di masa libur panjang untuk mengantisipasi penerbitan SMKHP.
“Kami tetap mensiagakan petugas piket untuk mengantisipasi adanya pengiriman ekspor di hari libur lebaran, terutama permohonan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKJP-red),” ungkap Ishartini.
Dalam melaksanakan tusinya terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Badan Mutu KKP tetap menerapkan prinsip - prinsip HACCP dalam pengawasan produk perikanan untuk memenuhi jaminan mutu dan keamanan global, menjaga dan memperluas jaringan ekspor Indonesia sehingga dapat menyerap tenaga kerja sektor perikanan.
"Jajaran Badan Mutu KKP saya pastikan telah memiliki kompetensi dan profesional dalam melaksanakan inspeksi atau pengawasan mutu ikan dengan pendekatan HACCP, dan itu kami kerjakan sepanjang tahun,” imbuh Ishartini.
Sebelumya, Ishartini memastikan para inspektur mutu mengecek penerapan HACCP di UPI. Menurutnya, penerapan HACCP menjadi kebutuhan pelaku usaha sebagai prasyarat pemenuhan mutu dan keamanan pangan ke negara tujuan ekspor.
Ishartini menyontohkan yang dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) di Maluku Utara yang memberikan fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor perikanan ke UPI ikan segar serta ikan beku. Selama bertugas, para Inspektur Mutu dilatih dan memiliki kompetensi dalam melakukan audit/inspeksi HACCP perikanan terutama untuk produk ekspor Maluku Utara yaitu Frozen Demersal Fish, Frozen Pelagic Fish, Frozen Tuna, Fresh Demersal Fish, Fresh Pelagic Fish, Fresh Tuna, Fresh Crab, dan Fresh Lobster.
Sehingga dalam hal ini KKP berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan ekspor komoditas perikanan. Melalui fasilitasi pelayanan digital, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) memastikan layanan sertifikasi mutu atau Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang dipersyaratkan negara tujuan bisa diakses 24 jam dan setiap hari.
Setidaknya ada 9 keuntungan dan kemudahan yang akan didapatkan masyarakat melalui digitalisasi layanan ini, yaitu meningkatkan kecepatan proses, meningkatkan efisiensi, meningkatkan akurasi data dan informasi, meningkatkan transparansi, mengurangi waktu pengajuan, mengurangi biaya, meningkatkan kemudahan monitoring, meningkatkan kemudahan evaluasi, serta mempermudah integrasi dengan sistem lain.
"Ini komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan prima dan memudahkan pelaku usaha," kata Ishartini.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya konsisten dalam melakukan penjaminan mutu produk perikanan Indonesia, baik dari perikanan tangkap maupun budidaya. Oleh karena itu, pembentukan Badan Mutu KKP ini untuk mengawal pelaksanaan quality assurance hulu - hilir. Pihaknya ingin produk perikanan Indonesia yang bermutu mampu berdaya saing menembus pasar berbagai negara sehingga terjadi diversifikasi negara tujuan ekspor.
Artinya dalam hal ini KKP akan memastikan kesiapan sistem jaminan mutu hulu-hilir produk kelautan dan perikanan.
Sistem tersebut ditujukan sebagai dukungan 5 arah kebijakan pembangunan kelautan perikanan, seperti keberhasilan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota (PIT), pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan melalui sertifikasi penjaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Jelang Lebaran, Stok Ikan Dipastikan Aman Banten – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan…
Pemerintah Optimalkan Pembangunan Infrastruktur Program MBG Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa infrastruktur menjadi kunci utama…
Ekspor Perikanan Indonesia ke Tiongkok Diperluas Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemangku kebijakan kelautan dan perikanan Indonesia…
Jelang Lebaran, Stok Ikan Dipastikan Aman Banten – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan…
Pemerintah Optimalkan Pembangunan Infrastruktur Program MBG Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa infrastruktur menjadi kunci utama…
Ekspor Perikanan Indonesia ke Tiongkok Diperluas Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemangku kebijakan kelautan dan perikanan Indonesia…