Buyback Tanpa RUPS Beri Fleksibilitas Stabilkan Saham

NERACA

Jakarta -Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) direspon positif investor. Menurut head of research & chief economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto , kebijakan "buyback" atau pembelian kembali tanpa RUPS yang baru diterapkan OJK dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi.

Namun, lanjutnya, kebijakan buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham hanya akan berdampak dalam jangka pendek terhadap kenaikan harga saham.“Saya rasa kebijakan buyback saham tanpa RUPS dapat berdampak kepada kenaikan harga saham dalam jangka pendek, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi,” ujar Rully seperti dikutip Antara di Jakarta, kemarin

Dirinya menilai, efektivitas kebijakan itu dalam jangka panjang masih belum terlalu jelas, karena buyback saham tidak dapat secara langsung mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level sebelumnya. Bahkan, dia menilai ada risiko dari sisi governance, yang mana tanpa RUPS, transparansi oleh perusahaan dalam melakukan buyback saham kemungkinan akan berkurang.“Kebijakan ini mungkin hanya memberikan solusi sementara tanpa menyelesaikan akar permasalahan,”kata Rully.

Rully menilai saat ini problem utama dari pelemahan IHSG sepanjang tahun 2025 adalah rendahnya tingkat optimisme pelaku pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari "highest to date".

Kebijakan ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025 dan akan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK. Pelaksanaan buyback saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

BERITA TERKAIT

Pertamina Geothermal Kaji Bagi Dividen 80% dari Laba

NERACA Jakarta-Meski perolehan laba terkoreksi di 2024, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) berencana membagikan dividen kepada pemegang saham. Dimana perseroan mengestimasi…

Pam Mineral Raup Laba Bersih Rp318,75 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten sektor pertambangan PT Pam Mineral Tbk (NICL) berhasil membukukan kinerja positif di 2024. Dimana perseroan mencatatkan…

Adira Finance Bagikan Dividen Rp703 Miliar

NERACA Jakarta — Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memutuskan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Pertamina Geothermal Kaji Bagi Dividen 80% dari Laba

NERACA Jakarta-Meski perolehan laba terkoreksi di 2024, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) berencana membagikan dividen kepada pemegang saham. Dimana perseroan mengestimasi…

Pam Mineral Raup Laba Bersih Rp318,75 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten sektor pertambangan PT Pam Mineral Tbk (NICL) berhasil membukukan kinerja positif di 2024. Dimana perseroan mencatatkan…

Adira Finance Bagikan Dividen Rp703 Miliar

NERACA Jakarta — Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memutuskan…