Akademisi Menilai RUU Minerba Berdampak Positif Bagi Rakyat

NERACA

Tangerang - Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul menilai bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan berdampak positif bagi masyarakat lokal.

"Pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat, dimana UMKM diberikan izin konsesi untuk mengelola tambang," kata Adib di Tangerang, Rabu (19/2).

Ia mengatakan, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2) terkait pengesahan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) ini, tentu akan berdampak baik terhadap UMKM yang bisa mengelola konsesi tambang tersebut.

"Jadi pada intinya, sebenarnya saya setuju karena pendekatan kita memikirkan dari bawah ya. Karena dari dulu (pemain tambang) ya itu-itu aja orangnya. Ekonomi kita emang siapa yang kuasai? mau dikasih ke Nahdlatul Ulama, dikasih Muhammadiyah, saya setuju," ujarnya.

Adib mengatakan kebijakan pemberian izin konsesi tambang untuk pelaku UMKM merupakan bentuk keadilan pemerintah. Pemerintah ingin agar manfaat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) turut dirasakan pelaku usaha kecil.

Kendati demikian dia tidak ingin soal izin konsesi ini dibawa ke urusan politis sehingga tidak ada lagi yang berani kritis ke pemerintah usai terbitnya pembagian konsesi tersebut.

"Kenapa kalau misal UMKM itu saya setuju, ya minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten misalnya ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan di situ, kan begitu. Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal," paparnya.

Sementara itu, pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kory Elyana menyampaikan dukungan jika UMKM diberikan konsesi tambang ketimbang kampus yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

"Kalau kemarin kampus isunya akan dibagi jatah kue berupa tambang itu, tapi bagus juga kalau kampus nggak ikut diberikan konsesi," ujarnya.

Dia menilai sebaiknya kampus hanya dijadikan rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang, bukan justru ikut dalam konsesi tambang tersebut.

"Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya," ungkap dia.

Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar juga menilai jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan RUU adalah sebuah keniscayaan.

Dimana, terlepas dari latar belakang politik dan lain sebagainya asal melalui tahapan yang benar yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

"Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksudnya, politik yang melatarbelakanginya kah. Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang," kata Suhendar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

MA Berhasil Putus 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024

NERACA Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga…

Akademisi: Media Miliki Peran Krusial Ungkap Kasus Korupsi

NERACA Palu - Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim menegaskan media memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus korupsi.…

Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum di Kampung Hukum 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan layanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum dan transformasi organisasi yang sedang berjalan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

MA Berhasil Putus 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024

NERACA Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga…

Akademisi: Media Miliki Peran Krusial Ungkap Kasus Korupsi

NERACA Palu - Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim menegaskan media memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus korupsi.…

Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum di Kampung Hukum 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan layanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum dan transformasi organisasi yang sedang berjalan…