NERACA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.
Ketua MA Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2), mengatakan bahwa jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 hanya berjumlah 0,74 persen.
“Sepanjang tahun 2024, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara,” ucap Sunarto dalam pidatonya.
Total 31.138 beban perkara yang ditangani MA terdiri atas 30.991 perkara yang masuk pada 2024 ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.
Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI) juga ditangani oleh sembilan hakim ad hoc, terdiri atas empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI.
“Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” tutur Ketua MA.
Adapun, rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen bukan kali pertama diraih MA. Menurut Sunarto, angka tersebut berhasil dipertahankan lembaganya selama lima tahun berturut-turut.
Sementara itu, dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara meningkat 0,28 persen dari tahun 2023.
Dari sisi penyelesaian perkara, sambung Sunarto, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya.
Sebanyak 30.070 perkara dapat diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan atau 96,50 persen dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju.
“Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah MA,” ucap Sunarto.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya menyumbang Rp87.252.033.728.063 (Rp87 triliun) kepada negara dari vonis denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa sepanjang tahun 2024.
Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 menjelaskan bahwa dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti di samping hukuman penjara.
“Sepanjang tahun 2024 denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp87.252.033.728.063,00,” kata Sunarto dalam pidatonya di Gedung MA, Jakarta.
Selain itu, MA juga menyumbang Rp15.140.928.659.410,20 (Rp15 triliun) dan 85.926.370,31 dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan putusan peninjauan kembali perkara pajak.
Di sisi lain, MA memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 senilai Rp75.143.960.113,00 (Rp 75 miliar).
Selain kontribusi terhadap keuangan negara, Ketua MA juga memaparkan kontribusi lembaganya terhadap pelestarian lingkungan melalui praktik peradilan hijau (green court) dengan mengurangi penggunaan kertas.
Pada 2024, terdapat 410.754 perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut meningkat 30,84 persen dibanding tahun 2023.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 410.738 perkara atau sebesar 99,99 persen telah berhasil disidangkan secara e-Litigasi,” katanya.
Sementara itu, pada pengadilan tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui fitur elektronik mencapai 10.764. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya, sebanyak 10.166 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi.
MA mencatat, jumlah pengguna layanan e-Court per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 984.814, terdiri atas pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
Sunarto menjelaskan dengan asumsi beban perkara MA rata-rata per tahun mencapai 28.000, maka potensi pengurangan kertas dapat mencapai 42 ton per tahun.
“Jika untuk memproduksi satu ton kertas memerlukan 17 pohon dan setiap produksi satu lembar kertas memerlukan 13,5 liter air, maka setiap tahun MA berkontribusi menyelamatkan 714 pohon dan 113.400.000 liter air,” kata dia. Ant
NERACA Palu - Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim menegaskan media memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus korupsi.…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan layanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum dan transformasi organisasi yang sedang berjalan…
NERACA Jakarta - Ombudsman meminta dukungan rekonstruksi anggaran pada program efisiensi pemerintah dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang…
NERACA Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga…
NERACA Palu - Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim menegaskan media memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus korupsi.…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan layanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum dan transformasi organisasi yang sedang berjalan…