OJK Setujui Perubahan Aturan Short Selling

NERACA

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan dua Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi short selling. Dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.“Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tersebut diatur ketentuan teknis lanjutan terkait pengaturan Anggota Bursa Efek (AB) yang dapat melakukan transaksi margin serta AB yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling. Selain itu, diatur pula AB yang dapat melakukan transaksi short selling untuk kepentingan sendiri dan clustering bagi AB margin dan/atau short selling.“Merujuk pada POJK 6/2024 yang mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, serta telah disetujuinya Peraturan III-I dan II-H di atas, diharapkan transaksi short selling di BEI dapat diimplementasikan pada Oktober 2024,” ucap Inarno.

Short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut, sehingga teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi. Mekanisme short selling yaitu seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker, setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling, dan mereka telah mengikuti Forum Group Discussion (FGD). Dalam FGD tersebut, dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang telah pihaknya diskusikan, di antaranya pengaturan di tingkat AB, pengaturan di pemilihan sahamnya, serta pengaturan di tingkat investornya.“Nah, itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh bursa, dari hasil diskusi hari ini mungkin itu akan berubah,” ujar Jeffrey.

 

BERITA TERKAIT

Data Ekonomi AS akan Jadi Katalis Aset Kripto

Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha menyampaikan bahwa rilis data perekonomian Amerika Serikat (AS) sepanjang pekan ini akan menjadi katalis…

Siasati Lonjakan Harga Karet - Maja Agung Pacu Pembangunan Gedung Produksi Baru

NERACA Jakarta – Kejar target pertumbuhan, emiten produsen sarung tangan medis, PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) terus pacu pembangunan…

Targetkan Laba Tumbuh 50% - Verona Kebut Tambah Film dan Konten Baru

NERACA Jakarta- Setelah resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Verona Indah Pictures Tbk (VERN) fokus menambah film…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Data Ekonomi AS akan Jadi Katalis Aset Kripto

Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha menyampaikan bahwa rilis data perekonomian Amerika Serikat (AS) sepanjang pekan ini akan menjadi katalis…

Siasati Lonjakan Harga Karet - Maja Agung Pacu Pembangunan Gedung Produksi Baru

NERACA Jakarta – Kejar target pertumbuhan, emiten produsen sarung tangan medis, PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) terus pacu pembangunan…

Targetkan Laba Tumbuh 50% - Verona Kebut Tambah Film dan Konten Baru

NERACA Jakarta- Setelah resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Verona Indah Pictures Tbk (VERN) fokus menambah film…