RAPBN 2025 dan Konsistensi Reformasi Keuangan

 

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal.

 

Reformasi sosial dan politik bergeliat sejak 1997-1998 ketika negara diterjang oleh krisis ekononi saat itu. Berbeda dengan krisis yang terjadi di negara lain di Asia, krisis keuangan Indonesia kala itu berlanjut menjadi krisis sosial dan  politik. Terjadi perubahan yang masif atas berbagai tatanan dan cara pandang pengelolaan kenegaraan saat itu.

Di tengah kondisi krisis itulah beberapa tokoh dan pemikir fiscal mengkritisi bahwa sistem pengelolaan keuangan negara yang diterapkan selama ini perlu  reformasi yang mendasar. Publik merasakan bahwa pengelolaan fiskal yang dilaksanakan selama Orde Baru berdasarkan pada belied perundangan warisan kolonial. Terasa disana sini banyak spirit dan suasana batin yang sudah tidak sesuai lagi dengan  kondisi saat itu.

Untuk itu, Indische Comptablitetiswet  (ICW) sebagai landasan pengelolaan keuangan telah digunakan  selama lebih dari lima puluh tahun harus direformasi. Meskipun sudah beberapa kali direvisi disesuaikan dengan kondisi saat itu, namun harus diakui bahwa nafas dan jiwa peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Kondisi itulah yang turut mendorong segera diselesaikannya undang-undang keuangan negara yang sudah lama disusun. Bahkan, paling tidak sudah enam belas tim kerja menyiapkan draft UU keuangan negara ini. Dan gayung bersambut, legislatif dan eksekutif yang mendapat dukungan dan spirit reformasi akhirnya mampu menyelesaikan draft UU Keuangan Negara pada awal  2000.

Proses pembahasan di level eksekutif cukup panjang, mengingat harus mengatur ulang berbagai pengaturan pengelolaan yang sudah dipraktekan cukup lama. Pembahasan di DPR malah lebih lancar, mengingat semangat reformasi masih menggebu. Semangat reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara berhasil mendorong anggaran negara agar menjadi lebih sustainable berdasarkan international best practice yang telah dijalankan berbagai negara maju di belahan dunia.

Pada masa sebelum UU No 17 Tahun 2003 tentag Keuangan Negara, format APBN adalah berimbang dan dinamis. Pratek ini sangat unik dan khas Indonesia, karena sebenarnya APBN mengalami defisit sebesar pinjaman (bantuan) luar negari yang digunakan dalam APBN. Untuk itu, prinsip anggaran berimbang ini dirubah menjadi anggaran dengan format laporan keuangan yang baku, dimana bila pendapatan tidak mencukupi untuk membiayai belanja, maka harus secara eksplisit disebutkan besarnya defisit.

Defisit dibatasi maksimum 3 persen terhadap PDB sehingga APBN akan sustainable dalam jangka menengah dan panjang. Prinsip ini secara implisit mengendalikan agar belanja negara selalu didukung oleh pendapatan negara, sehingga defisit dapat terus dikelola dengan aman dan tidak menimbulkan beban utang yang berlebihan.

Selain itu,  prinsip lain yang harus dipegang adalah bahwa total utang yang digunakan untuk menutup pembiayaan defisit secara akumulatif  dibatasi maksimum 60 persen dari PDB. Utang yang besar akan menimbulkan kewajiban yang membebani anggaran negara.

RAPBN 2025 yang saat ini dibahas oleh pemerintah dengan DPR, tetap memenuhi UU Keuangan Negara, yakni defisit pada tingkat 2,53 % terhadap PDB, dan total utang mencapai sekitar 38,4 % terhadap PDB. Reformasi pengelolaan APBN tetap  konsisten diimplementasikan dalam RABN 2025.

BERITA TERKAIT

Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup…

Kolaborasi Ekonomi RI"Kanada

Oleh: Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian Melanjutkan rangkaian kegiatan pada kunjungannya ke Kanada, bertemu dengan para pelaku usaha dan lembaga…

Ekonomi Syariah Era Baru

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Gebrakan Presiden Jokowi dan wakilnya KH. Ma’ruf Amin dalam mengembangkan ekonomi syariah lebih konkret…

BERITA LAINNYA DI

Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup…

RAPBN 2025 dan Konsistensi Reformasi Keuangan

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal.   Reformasi sosial dan politik bergeliat sejak 1997-1998 ketika negara diterjang…

Kolaborasi Ekonomi RI"Kanada

Oleh: Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian Melanjutkan rangkaian kegiatan pada kunjungannya ke Kanada, bertemu dengan para pelaku usaha dan lembaga…