Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak UMKM

 

 

 

Oleh: M. Lintang Theodikta, Penyuluh Pajak DP Kantor Pusat  *)

 

Apakah Anda termasuk salah satu wakil dari perusahaan yang diundang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax secara langsung dua bulan terakhir ini? Apabila iya, maka Anda termasuk orang yang beruntung karena dapat belajar dan merasakan pengalaman menggunakan aplikasi Coretax lebih awal dibandingkan orang lain. Namun apabila tidak, maka Anda sebenarnya tidak perlu khawatir karena dalam beberapa bulan ke depan, DJP akan semakin banyak melakukan kegiatan sosialisasi aplikasi Coretax dengan jangkauan yang lebih luas.

Core Tax Administration System yang kemudian disingkat menjadi Coretax adalah nama yang dipilih oleh DJP untuk aplikasi baru yang sedang dibangunnya. Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi DJP, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Implementasi Coretax kiranya tinggal menghitung hari, sebagaimana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers usai Rapat Internal Presiden pada Rabu (31/7/2024) menyampaikan "Hari ini, kami melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai kemajuan dan rencana untuk melakukan soft launching dari Coretax yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini yaitu sekitar bulan Desember".

Mengingat waktu implementasinya yang sudah semakin dekat, saat ini DJP semakin gencar melakukan berbagai kegiatan sosialisasi Coretax. Sejak tahun 2023, DJP sudah mulai menyisipkan materi Coretax pada materi edukasi lain untuk meningkatkan awareness WP terkait aplikasi baru ini. Kemudian dimulai pada bulan Maret tahun 2024, DJP melakukan edukasi proses bisnis Coretax yang berdampak kepada WP meliputi proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan, layanan, dan Taxpayer Account Management (TAM).

Hingga yang terbaru di bulan Agustus dan September 2024, DJP melakukan edukasi Coretax secara Hands On (praktik langsung menggunakan aplikasi melalui web berbasis intranet) yang telah menjangkau sejumlah WP prioritas melalui edukasi yang dilakukan oleh edukator di Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP di seluruh Indonesia. Tidak hanya berhenti disitu, DJP juga melakukan edukasi Coretax melalui aplikasi simulasi interaktif berbasis internet dengan harapan bisa menjangkau sasaran yang lebih banyak. Selain itu juga akan disediakan materi edukasi berupa video edukasi (tutorial dan non tutorial), handbook, salindia, dan media pembelajaran lainnya.

Coretax bagi WP UMKM

DJP memiliki semangat yang begitu kuat untuk melakukan edukasi Coretax seluas-luasnya karena pada saatnya nanti semua WP tanpa terkecuali akan menggunakan Coretax dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk bagi WP UMKM yang jumlahnya sangat banyak.

Di ranah perpajakan, status WP UMKM diberikan kepada WP yang memiliki peredaran bruto dalam setahun di bawah Rp4,8 Milyar. Mereka berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang relatif rendah sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan bersifat final. Kemudian, dikaitkan dengan rencana implementasi Coretax, perubahan apa yang akan ditemui oleh WP UMKM?

Dari sisi subjek, objek, dan tarif PPh, sampai dengan tulisan ini dibuat, tidak ada peraturan baru bagi WP UMKM. Ini artinya bahwa WP UMKM akan tetap menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto sebagaimana telah disinggung di atas dan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sedangkan dari sisi proses bisnis dan aplikasi, WP UMKM akan menemui setidaknya empat perubahan atau hal baru yang harus diperhatikan. Pertama, sebagaimana WP lainnya, WP UMKM yang sebelumnya sudah pernah mengakses aplikasi djponlie harus melakukan reset password untuk dapat login pada Coretax. Sedangkan bagi WP UMKM yang sudah terdaftar memiliki NPWP namun belum pernah mengakses aplikasi djponline, mereka harus melakukan permohonan akses digital di halaman muka aplikasi Coretax.

Kedua, bagi WP UMKM yang sebelumnya sama sekali belum pernah terdaftar memiliki NPWP, mereka dapat melakukan pendaftaran NPWP baik secara online melalui Coretax maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana saja. Terkait proses bisnis registrasi ini, DJP menerapkan prinsip borderless yaitu WP dapat melakukan pendaftaran tanpa adanya batasan lokasi atau tempat KPP.

Ketiga, terkait proses bisnis pembayaran, WP UMKM dapat dengan mudah membuat kode billing melalui menu pembayaran pada aplikasi Coretax. Berbekal kode billing tersebut, mereka dapat melakukan pembayaran baik secara langsung melalui aplikasi perbankan yang telah terhubung dengan Coretax maupun melalui kanal-kanal lainnya seperti teller bank, aplikasi mobile banking, dan aplikasi internet banking.

Keempat, terkait proses bisnis pelaporan, WP UMKM dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh nya secara online melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada Coretax. Satu hal baru yang harus dilakukan WP UMKM pada menu SPT adalah harus mencentang pertanyaan identifikasi di formulir induk SPT Tahunan PPh sebagai WP UMKM. Hal ini penting diperhatikan agar lampiran tabel peredaran usaha UMKM dapat muncul dan diisi oleh WP. Tabel peredaran usaha UMKM yang tersedia pada menu SPT di Coretax akan memudahkan WP UMKM dalam melakukan pencatatan dan perhitungan PPh terutangnya. Terlebih bagi WP UMKM orang pribadi yang ingin memanfaatkan fasilitas tidak membayar PPh final atas peredaran usahanya yang tidak melebihi Rp500 juta setahun.

Empat hal di atas tidaklah sulit untuk diikuti apalagi bagi WP UMKM yang selama ini telah patuh dalam melakukan kegiatan pembayaran dan pelaporan PPh melalui aplikasi djponline.

Dengan banyaknya sarana edukasi dan pembelajaran Coretax yang disediakan oleh DJP, WP UMKM juga harus proaktif untuk tidak hanya menunggu undangan sosialisasi dari DJP melainkan berinisiatif untuk menggunakan sarana-sarana tersebut secara mandiri. Contohnya, Anda dapat mengakses video edukasi pada Channel Youtube resmi DJP, mengunduh materi salindia, handbook, dan menggunakan aplikasi Simulator Coretax sehingga pada saatnya implementasi Coretax secara penuh, Anda sudah benar-benar siap. Jadi, apakah Anda sudah semakin tidak sabar untuk mencoba aplikasi Coretax? *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Wanagama Nusantara di IKN Bukti Komitmen Jokowi Jaga Kelestarian Lingkungan

    Oleh : Dani Ramdan, Pemerhati Lingkungan   Presiden Joko Widodo secara resmi mencanangkan hutan Wanagama Nusantara untuk mendukung…

Berbagai Elemen Masyarakat Siap Sukseskan Program Unggulan PraGib

  Oleh: Nadhian Raulya, Analis Kebijakan Publik   Pemerintahan yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (PraGib)…

Regulasi dan Kebijakan

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Pemerintah berkepentingan selalu menerbitkan regulasi – kebijakan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Wanagama Nusantara di IKN Bukti Komitmen Jokowi Jaga Kelestarian Lingkungan

    Oleh : Dani Ramdan, Pemerhati Lingkungan   Presiden Joko Widodo secara resmi mencanangkan hutan Wanagama Nusantara untuk mendukung…

Berbagai Elemen Masyarakat Siap Sukseskan Program Unggulan PraGib

  Oleh: Nadhian Raulya, Analis Kebijakan Publik   Pemerintahan yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (PraGib)…

Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak UMKM

      Oleh: M. Lintang Theodikta, Penyuluh Pajak DP Kantor Pusat  *)   Apakah Anda termasuk salah satu wakil…