Pemerintah Nyatakan Belum Siap Penerapan Pengetatan BBM Subsidi

Pemerintah Nyatakan Belum Siap Penerapan Pengetatan BBM Subsidi
NERACA
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap. "Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (21/9).
 
Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan. "Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil. Lebih lanjut, menurut dia, formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. "Karena itu sekarang kita lagi godok," katanya.
 
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi. Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
 
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi. Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.

 

 

NERACA

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap. "Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (21/9).

Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan. "Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil. Lebih lanjut, menurut dia, formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. "Karena itu sekarang kita lagi godok," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen). Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi. Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi. Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.

 

BERITA TERKAIT

Menhub Sebut Ada Empat Format untuk Turunkan Tarif Pesawat

Menhub Sebut Ada Empat Format untuk Turunkan Tarif Pesawat  NERACA Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan terdapat…

Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik

Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik  NERACA Jakarta - Kenaikan tarif tol pada Jalan Tol Dalam Kota yaitu ruas…

Bapanas Ungkap Alasan Mahalnya Harga Beras

Bapanas Ungkap Alasan Mahalnya Harga Beras  NERACA Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut harga beras yang tinggi di dalam…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menhub Sebut Ada Empat Format untuk Turunkan Tarif Pesawat

Menhub Sebut Ada Empat Format untuk Turunkan Tarif Pesawat  NERACA Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan terdapat…

Pemerintah Nyatakan Belum Siap Penerapan Pengetatan BBM Subsidi

Pemerintah Nyatakan Belum Siap Penerapan Pengetatan BBM Subsidi NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik

Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik  NERACA Jakarta - Kenaikan tarif tol pada Jalan Tol Dalam Kota yaitu ruas…