DATA PPATK MENGUNGKAPKAN: - Ribuan Anggota Legislatif Terlibat Main Judol

Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan  ribuan anggota DPR dan DPRD yang tercatat ikut bermain judi online (Judol). Menurut data yang dikumpulkan ada sekitar 1.000 anggota legislatif yang mempunyai akses judi online dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

NERACA

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan,  tidak ragu untuk membuka data pejabat negara yang terlibat transaksi judi online (judol). Termasuk pada klaster anggota legislatif di berbagai level.

Jumlah itu terdiri dari legislatif pusat dan daerah, di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan. "Apakah ada legislatif pusat dan daerah. Kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujar Ivan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR-RI, Rabu, (26/6).

Ivan siap berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk mengungkapkan data-datanya. Menurut dia, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tadi mencapai lebih dari 63.000 transaksi.

Adapun dari sisi nilainya berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dia mencatat, transaksinya bisa hingga Rp 25 miliar. "Jadi ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, dan sekertariat kesekjenan, ada, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," ujarnya.  

Ivan menuturkan, angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar rupiah. "Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," ujar Ivan.

Dia mengatakan, penyerahan data detail terkait transaksi judi online itu bisa diserahkan setelah mendapat perintah dari Ketua Satgas Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

"Pimpinan sekali lagi tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait judol ini, kami akan sampaikan datanya sesuai arahan Kasatgas sendiri. Kami lagi jalan kemana-mana untuk menyerahkan ke masing-masing K/L-nya, termasuk DPR-RI," ujar Ivan. .

Dia menegaskan, pihaknya telah secara paralel membagikan data pejabat yang bermain judol ke pimpinan kementerian/lembaga terkait. Dia menegaskan, PPATK memotret ada sekian ribu transaksi di lingkungan legislatif.

"Tapi kemudian memang memang ada pejabat daerah, ada pensiunan, ada profesional lainnya, pengusaha pabrikan, ibu rumah tangga, dokter, wartawan, notaris, segala macam itu ada kita sampaikan ke masing-masing domisili," tutur dia.  

Ivan menegaskan data yang dikantunginya tidak sebatas pada anggota legislatif dan pejabat negara. Tapi juga berbagai profesi lainnya. Jenis data yang dikumpulkan pun cukup komprehensif. Mencakup nama, domisili, rekening, hingga lokasi transaksi yang terkait. "Nama, domisili, kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada lengkap. Dia transaksi di wilayah mana saja ada lengkap," katanya.

“Jadi kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka disini dalam forum tertutup, tapi pertanyaannya apakah ada. Memang salah satu perintah dari Kasatgas judol adalah kami diminta menyerahkan detail terkait judol di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L," ujarnya.

Seiring hal itu, menarik untuk diketahui mengenai hukuman pidana judi online. Berapa lama pidana judi online? Mengutip laman Kominfo.go.id, dalam siaran pers yang rilis pada 22 Agustus 2022 disebutkan Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online,dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Habiburokhman meminta PPATK untuk melaporkan data-datanya ke MKD. Salah satunya, untuk menentukan sikap terhadap anggota legislatif tadi. "Datanya ada, mungkin terkait DPR RI kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, di sini ada pimpinannya ada enggak, ya kita minta tolong ya dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa," ujarnya.

Dia menegaskan, MKD berwenang untuk meminta data ke lembaga manapun, termasuk PPATK. Dengan begitu, ada kemungkinan data PPATK bisa dibuka bersama dengan MKD.

Jual Beli Rekening

Pada bagian lain, Ivan mengungkapkan terdapat praktik jual beli ribuan rekening oleh oknum tertentu untuk judi online. Praktik tersebut dilakukan oleh oknum pengepul yang mendatangi kampung-kampung dan meminta para petani untuk membuka rekening secara online.

"Satu orang (pengepul) itu bisa mengumpulkan ribuan (rekening), nah ribuan ini dijual. Ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp100.000 kepada para pemilik nama (rekening) tadi," ujarnya.

Kemudian, menurut Ivan, para pengepul itu menjual rekening yang sudah dikumpulkan kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. "Nah, dia bisa jual kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar dia dapat margin. Nah, itulah rekening yang dibuka buat ini," ujarnya.

Di sisi lain, Ivan menjelaskan terdapat juga jual beli rekening yang sudah tidak aktif untuk aktivitas judi online. Dia mengaku mengetahui hal tersebut berdasarkan proses Computer Assisted Test (CAT) terhadap rekening-rekening di sejumlah bank. "Memang ada juga praktik rekening yang dormant rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Menurut data Satgas, Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, yakni 535.644 orang dan nilai transaksi Rp3,8 triliun.

Peringkat kedua diduduki DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah di tempat ketiga dengan 201.963 pelaku judi online dan transaksi Rp1,3 triliun. Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Kelima, Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun. bari/mohar/fba


BERITA TERKAIT

ICMI: Judi Daring Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral

NERACA Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi…

MELANGGAR KETENTUAN DHE: - Bea Cukai Beri Sanksi kepada 60 Perusahaan

  Jakarta-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya memberikan sanksi kepada 60 perusahaan yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE)…

Mentan Salahkan Kenaikan Harga Pupuk dan Musim - FAKTOR PENYEBAB PRODUKSI BERAS DEFISIT:

NERACA Jakarta - Data menunjukkan, 98,35 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi beras, yang menjadikan Indonesia di posisi keempat sebagai…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

ICMI: Judi Daring Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral

NERACA Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi…

MELANGGAR KETENTUAN DHE: - Bea Cukai Beri Sanksi kepada 60 Perusahaan

  Jakarta-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya memberikan sanksi kepada 60 perusahaan yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE)…

DATA PPATK MENGUNGKAPKAN: - Ribuan Anggota Legislatif Terlibat Main Judol

Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan  ribuan anggota DPR dan DPRD yang tercatat ikut bermain judi online (Judol). Menurut data…