MELANGGAR KETENTUAN DHE: - Bea Cukai Beri Sanksi kepada 60 Perusahaan

 

Jakarta-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya memberikan sanksi kepada 60 perusahaan yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023. Aturan DHE juga berdampak pada penurunan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia pada 2023.

NERACA

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan,  hingga Juni 2024 terdapat 88 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA. Jumlah perusahaan tersebut merupakan hasil asesmen dari Bank Indonesia (BI). Dari 88 perusahaan tersebut, Askolani mengatakan bahwa sebanyak 28 perusahaan telah memenuhi kewajibannya, sementara 60 perusahaan lainnya belum menyelesaikannya.

Oleh karena itu, DJBC telah melakukan pemblokiran atau penangguhan layanan ekspor dari 60 perusahaan tersebut. “Masih ada 60 perusahaan yang saat ini masih ditangguhkan untuk pelayanan ekspornya untuk kemudian mematuhi ketentuan dari PP DHE yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6).

Seperti publik ketahui, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023, yaitu minimal 30% dari total nilai ekspor. DHE SDA tersebut wajib ditempatkan di perbankan dalam negeri dengan jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023, pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor hingga eksportir memenuhi kewajibannya. Adapun, Bank Indonesia (BI) mencatat total DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri mencapai kisaran US$12 miliar hingga US$12,5 miliar per Mei 2024.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan bahwa tingkat kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE tersebut telah mencapai 93%. “Instrumennya ada beberapa, ada yang rekening khusus di perbankan, ada juga yang dalam bentuk term deposit di perbankan, dan ada yang di TD Valas DHE di Bank Indonesia,” katanya. Untuk Term Deposit (TD) Valas di BI, Destry menyampaikan bahwa DHE SDA yang sudah ditempatkan pada instrumen ini mencapai US$2,3 miliar per Mei 2024.

Di sisi lain, setoran penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia (PTFI) pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi pada 2022. Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi dalam paparannya menyebut bahwa setoran Freeport ke negara pada 2023 mencapai US$2,7 miliar atau sekitar Rp43,87 triliun (asumsi kurs Rp16.251 per US$) dalam bentuk pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jumlah tersebut, menurut dia, turun sekitar US$900 juta dibandingkan realisasi pada 2022 yang mencapai senilai US$3,6 miliar. “Jumlah ini memang lebih kecil dari tahun sebelumnya karena turunnya jumlah dividen yang diterima MIND ID sebagai pemegang saham PTFI yang diakibatkan turunnya kas PTFI," kata Jenpino saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, belum lama ini.  

Menurut Jenpino, penurunan tersebut dikarenakan adanya penerapan peraturan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Adapun, aturan terkait dengan DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Di sisi lain, Freeport juga dikenakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang tidak sesuai kesepakatan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Adanya peraturan terkait DHE, di mana sesuai peraturan tersebut, 30% dari hasil ekspor wajib ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri dan juga adanya bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat PTFI untuk Juli-Desember 2023," tutur dia seperti dikutip bisnis.com.  

Lebih lanjut, Jenipo menyebut untuk tahun 2024 pihaknya memperkirakan penerimaan negara dari Freeport diperkirakan akan mencapai US$5,6 miliar, jika Freeport mendapatkan perpanjangan izin ekspor tembaga sampai akhir tahun 2024. "Untuk RKAB [rencana kerja dan anggaran biaya] tahun 2024, penerimaan nengara diperkirakan US$2,9 miliar tanpa izin ekspor, sedangkan apabila PTFI mendapat izin ekspor, penerimaan negara mencapai US$5,6 miliar atau ada kenaikan US$2,7 miliar," ujar Jenipo.

Pada bagian lain, Bea Cukai Batam telah melakukan 233 penindakan hingga Mei 2024, dengan nilai barang mencapai Rp 11,53 miliar. Pada periode tersebut, tercatat estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Wilayah Batam memiliki perbatasan langsung dengan negara Singapura dengan jarak sekitar 13 km menjadi tantangan tersendiri bagi kegiatan pengawasan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Lantaran, selain pelabuhan resmi, juga ada pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi yang berpotensi menjadi pintu masuk barang atau aktivitas yang tidak tercatat kepabeanan.

"Dalam upaya pengawasan, sampai dengan 31 Mei 2024 Seksi Penindakan BC Batam telah melakukan sebanyak 233 penindakan. Terdiri atas 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). Dengan mayoritas komoditas yang menjadi fokus pengawasan adalah barang kena cukai (BKC), NPP, dan barang campuran atau lainnya," ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam, Evi Octavia, Rabu (26/6).

Saat ini, terdapat 155 pelabuhan di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam. Di mana 12 Pelabuhan merupakan pelabuhan resmi dan 143 pelabuhan merupakan pelabuhan tikus atau tidak resmi yang tersebar di wilayah KPBPB Batam. 97 titik berada di pulau Batam dan 58 titik berada di sekitar pulau Batam. Pelabuhan tikus dengan jumlah 143 lokasi merupakan potensi besar keluar masuknya kapal, baik kapal pancung, kapal kayu serta HSC. Kapal-kapal tersebut berpotensi memuat barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan.

"Sarana pengangkut dari pelabuhan tersebut kemungkinan besar tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkutnya, atau bahkan sarana pengangkut tersebut tidak melaporkan manifest pada saat masuk ke kawasan bebas Batam," papar Evi.

Di sisi lain, Batam secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal tersebut menjadikan wilayah ini potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani, yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.

Penerimaan Menurun

Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2024 telah terealisasi sebesar Rp109,1 triliun. Realisasi penerimaan tersebut turun 7,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, terutama dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dan cukai hasil tembakau.

Menkeu menuturkan, realisasi penerimaan bea masuk hingga Mei 2024 tercatat sebesar Rp20,3 triliun, turun tipis 0,5% secara tahunan (year-on-year/yoy). Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan tarif efektif bea masuk dari 1,46% menjadi 1,34%, juga tercatat adanya penurunan impor sebesar 0,4% yoy.

“Jadi dalam hal ini, volume impornya tidak naik dan tarifnya mengalami penurunan yang menyebabkan bea masuk kita flat,” katanya, kemarin. Sementara itu, realisasi penerimaan cukai hingga Mei 2024 tercatat sebesar Rp81,2 triliun, turun 12,6% secara tahunan.

Sri Mulyani mengatakan penurunan dikarenakan adanya shifting produksi, di mana golongan I turun, sementara golongan II dan III naik. “Ini tentu menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan. Tentu dalam hal ini, karena tujuan dari cukai adalah mengendalikan konsumsi rokok, penerimaan cukai yang ditunjukkan dengan penurunan produksi, salah satu tujuan tercapai. Namun kita lihat shifting ini tentu perlu untuk kita waspadai,” tutur dia.  

Kemenkeu mencatat penerimaan bea keluar hingga Mei 2024 terealisasi sebesar Rp7,7 triliun atau naik tinggi hingga sebesar 49,6%, yang terutama dipengaruhi oleh bea keluar tembaga sebesar Rp6,13 triliun atau tumbuh 1.135,5% yoy. “Bea keluar tembaga realisasinya Rp6,13 triliun, tumbuh 1.135%. Ini karena implementasi kebijakan relaksasi ekspor tembaga atau mineral terutama sambil menunggu pembangunan smelter,” ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, menurut dia, bea keluar produk sawit pada periode yang sama mencatatkan penurunan sebesar 67,6% yoy, yang disebabkan oleh penurunan rata-rata harga CPO 2024 sebesar 9,32% yoy, juga adanya penurunan volume ekspor produk sawit sebesar 9,68% yoy. “Ini harganya turun, volume ekspor kita juga turun. Ini yang menyebabkan dari sawit kita mengalami penurunan yang sangat dalam yaitu 67,6% meskipun ada penerimaan bea keluar, yaitu dari mineral terutama dari sisi tembaga,” ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DJP: Masih Ada Waktu Hingga Akhir 2024 - BATAS WAKTU PEMADANAN NIK-NPWP

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP…

Juli 2024, Harga Referensi CPO Naik Hingga US$21,93

NERACA Jakarta –  Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

ICMI: Judi Daring Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral

NERACA Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DJP: Masih Ada Waktu Hingga Akhir 2024 - BATAS WAKTU PEMADANAN NIK-NPWP

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP…

Juli 2024, Harga Referensi CPO Naik Hingga US$21,93

NERACA Jakarta –  Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

ICMI: Judi Daring Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral

NERACA Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi…