ICMI: Judi Daring Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi online daring di Indonesia, sebab perjudian daring itu merusak moral dan ekonomi masyarakat serta haram menurut pandangan agama Islam.

“Judi apapun termasuk judi online adalah haram hukumnya menurut agama serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral dan mental masyarakat khususnya kalangan muda,” kata Arif dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, kemarin.

Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB itu prihatin dengan situasi terkini, di mana mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi nilai transaksi judi daring nomor satu di dunia berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut transaksi judi daring warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.

“Ini sangat ironi, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbanyak, namun justeru menjadi juara satu dalam transaksi judi online di seluruh dunia,” katanya.

Nilai transaksi judi daring 2023 ini melonjak signifikan dibanding tahun 2022 senilai Rp 104,41 triliun atau meningkat 213 persen. Secara historis, jumlah tersebut melambung tinggi. Dalam lima tahun terakhir, transaksi judi daring warga Indonesia tercatat 8.137,77 persen dari tahun 2018 atau hanya sebesar Rp3,97 triliun.

“Fenomena negatif ini semakin serius dan dapat merusak masa depan bangsa ini, sebab banyak kasus akhir-akhir ini terungkap para korban jika sudah kecanduan judi seringkali mengakibatkan orang terjebak dalam perangkap pinjaman online. Dan yang lebih tragis, menyebabkan tindakan kriminal ataupun bunuh diri saat tidak mampu menemukan solusi,” ujar Arif.

Menurut Arif, situasi ini jika dibiarkan dan tidak dicegah oleh pemerintah maka judi daring akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat. “Harus dicegah karena menyangkut masa depan bangsa,” katanya.

Dia menyebut, generasi bangsa Indonesia dikuatirkan akan menjadi generasi pemalas dan hanya senang mengejar kesenangan dengan cara instan. Jauh dari harapan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. 
“Lalu bagaimana mungkin bangsa Indonesia memiliki SDM unggulan jika generasi mudanya dirusak judi online?" kata Arif  dengan nada tanya.

Berdasarkan data PPATK bahwa jumlah transaksi judi daring warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023. Bahkan dalam triwulan pertama tahun 2024 tercatat oleh PPATK jumlah transaksi judi daring warga Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun. "Padahal proses pembangunan ekonomi butuh biaya yang besar, sungguh mubazir jika terbuang hanya untuk berjudi,” katanya.

Yang menyedihkan, kata dia, sebagian besar pelaku judi daring yang 2,19 juta orang, di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Oleh karena itu, kata Arif, ICMI mengajak semua pihak perlu bersama-sama aktif memerangi judi daring, dan bukan hanya sebagai tugas pemerintah, tetapi juga sebagai tanggung jawab kolektif bersama untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bangsa yang kuat. "Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.


ICMI, kata dia, akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara. “Oleh karena itu ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat di manapun asalnya," kata Arif. Mohar 

 

 

BERITA TERKAIT

DJP: Masih Ada Waktu Hingga Akhir 2024 - BATAS WAKTU PEMADANAN NIK-NPWP

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP…

Juli 2024, Harga Referensi CPO Naik Hingga US$21,93

NERACA Jakarta –  Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

MELANGGAR KETENTUAN DHE: - Bea Cukai Beri Sanksi kepada 60 Perusahaan

  Jakarta-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya memberikan sanksi kepada 60 perusahaan yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DJP: Masih Ada Waktu Hingga Akhir 2024 - BATAS WAKTU PEMADANAN NIK-NPWP

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP…

Juli 2024, Harga Referensi CPO Naik Hingga US$21,93

NERACA Jakarta –  Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

ICMI: Judi Daring Haram dan Merusak Ekonomi Serta Moral

NERACA Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi…