NERACA
Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026 yang salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4), menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu yang lalu.
“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Maman.
Menurut Maman, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Maka dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.
Menteri UMKM menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.
“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” kata Maman.
Lebih lanjut, Maman menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal. Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.
“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” kata Maman.
Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.
“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” kata Maman.
Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.
“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” kata Maman.
Terkait dengan UMKM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memfasilitasi kegiatan penjajakan bisnis (business matching) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar USD13,86 juta untuk periode Januari—Maret2025. Nilai transaksi ini terdiri atas pemesanan pembelian (purchase order/PO) senilai USD 3,91 jutadan potensi transaksi USD9,95 juta.
Sepanjang Januari—Maret 2025, telah dilaksanakan 219 kegiatan business matching. Kegiatan ini terdiri atas 145 pertemuan pelaku UMKM dengan para perwakilan perdagangan RI di luar negeri (pitching) dan 74 pertemuan dengan pembeli (buyer) mancanegara.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut. Budi juga menegaskan produk-produk UMKM dari Indonesia diminati pasar global.
“Pada periode Januari—Maret2025, business matching yang telah dilaksanakan mencatatkan hasil yang baik dengan nilai transaksi mencapai USD13,86 juta. Nilai ini terdiri atas pemesanan pembelian sebesar USD 3,91 juta dan potensi transaksi sebesar USD9,95 juta. Hal ini menunjukkan bahwa produk-produk UMKM dari Indonesia diminati pasar global,” kata Budi.
Menurut Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi, keberhasilan yang dicapaimerupakankontribusi banyak pihak, terutama para pembina UMKM.
“Pembina UMKM telah berperan aktif dalam membimbing serta merekomendasikan pelaku usaha binaan mereka. Kolaborasi yang solid ini menjadi faktor utama dalam meraih hasil yang maksimal,” kata Puntodewi.
Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik NERACA Jakarta - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah segera…
Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memangkas berbagai…
Periode Kedua April 2025, HPE Konsentrat Tembaga Meningkat Jakarta – Rata-rata Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥…
Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik NERACA Jakarta - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah segera…
Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi…
Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memangkas berbagai…