Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan
Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memangkas berbagai aturan yang dinilai menghambat kelancaran ekspor-impor, khususnya dalam konteks hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS). Satgas ini mampu menjadi ujung tombak dalam menyederhanakan regulasi teknis yang selama ini menyulitkan pelaku usaha, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia untuk melobi pemerintah AS agar mencabut tarif bea masuk sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
“Tadi sudah dijelaskan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), akan membentuk tim Satgas Deregulasi,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada media.
Satgas Deregulasi akan bertugas mengevaluasi dan menyelaraskan peraturan teknis lintas sektor, agar lebih efisien dan sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha. Meskipun belum diumumkan secara resmi, pembentukannya kini sedang dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Lagi disusun di Kemenko Perekonomian, kami juga menunggu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa konsep kerja Satgas akan dibahas lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan langkah deregulasi berjalan komprehensif. “Konsepnya, ya nanti kan setelah Satgasnya terbentuk, baru kita ini, kita ngumpul bareng-bareng dulu,” jelas Budi.
Pembentukan Satgas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan menjawab ekspektasi pasar internasional. Dalam konteks hubungan dagang dengan AS, deregulasi menjadi kunci agar produk-produk Indonesia dapat bersaing lebih kompetitif.
“Nanti kalau sudah dibentuk Satgasnya baru kita ketemu. Ya, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya. Jadi kita nunggu dulu,” ujar Budi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Satgas Deregulasi akan bergerak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa peraturan yang akan dideregulasi merujuk pada kebijakan strategis pemerintah ke depan, termasuk pembukaan akses pasar dan penciptaan iklim investasi yang lebih sehat.
Presiden Prabowo sendiri memilih pendekatan damai dalam merespons tarif tinggi dari Presiden AS Donald Trump. Alih-alih membalas dengan kebijakan protektif, Prabowo justru mendorong pembukaan pasar domestik bagi produk-produk AS. Pihaknya bahkan menginstruksikan penghapusan pembatasan impor berbasis kuota dan meminta agar aturan mengenai tingkat kandungan lokal (TKDN) dikaji ulang.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pragmatisme dalam menjaga hubungan dagang bilateral tanpa mengorbankan kepentingan jangka panjang Indonesia.
Terkait Satgas, Kementerian Koperasi akan kembali membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. "(Satgas Koperasi) sudah hampir selesai," kata Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengutip laman Antara
Ferry menyampaikan satgas tersebut telah siap untuk diluncurkan. Meski begitu, Wamenkop tidak menyebutkan waktu rencana peluncuran satgas itu. "Nanti ini di sesi yang lain ya (penyampaian waktu peluncuran)," ujar Ferry.
Kendati demikian, Ferry menyebutkan bahwa pembentukan Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Unsur-unsurnya dari kejaksaan, dari polisi, BPKP, dan dari PPATK juga sudah memasukkan nama-nama (anggota Satgas). Jadi tinggal kamu launching saja," kata Ferry.
Tidak hanya itu, sebelumnya Ferry pun mengatakan sinergi yang erat antara Kemenkop dengan koperasi di Indonesia dibutuhkan untuk memastikan upaya pengembangan koperasi dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu nantinya akan bermunculan koperasi besar nasional yang dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
"Di banyak negara koperasi itu bisa masuk ke sektor usaha besar bahkan bisa menjadi konglomerasi. Maka paska pemisahan nomenklatur Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM akan kita manfaatkan untuk menggenjot supaya koperasi di Indonesia bisa menjadi sebesar koperasi di seluruh dunia," kata Ferry.
Setidaknya ada beberapa program prioritas yang akan dijalankan Kemenkop untuk mendukung peningkatan kapasitas koperasi nasional dengan mensinergikan dengan program besar Presiden Prabowo Subianto.
Kemenkop juga bertekad untuk melakukan pengembangan koperasi ojek online, revitalisasi KUD (Koperasi Unit Desa) dan pembebasan hutang KUT (Kredit Usaha Tani) hingga program sarjana penggerak koperasi. Banyaknya program Kemenkop tersebut perlu didukung oleh banyak pihak termasuk oleh Koperasi Jasa Tri Capital Investama.
"Ayo kita bergerak bersama-sama untuk menyukseskan era baru koperasi di tahun Koperasi internasional tahun ini," kata Ferry.
Lebih lanjut, yang tak kalah penting dari semua program prioritas Kemenkop tersebut adalah upaya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak relevan lagi. Kemenkop tengah berupaya maksimal untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Koperasi agar ruang gerak koperasi nasional dapat lebih optimal.
"Kami sudah melakukan focus group discusion secara nasional untuk terakhir kalinya dalam rangka finalisasi draft undang-undang perkoperasian. Insyaallah Maret paling lambat kita sudah punya Undang-Undang Perkoperasian yang baru," kata Ferry.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah era Prabowo Subianto terhadap pengembangan koperasi nasional, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan alokasi dana bergulir sebesar Rp10 triliun untuk koperasi. Dana ini nantinya akan disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) KemenKop.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Saat ini, delapan koperasi sedang dalam pengawasan.
Koperasi yang diawasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
"Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi tersebut. Kami ingin memastikan koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” ujar Budi Arie dalam unggahan di akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada 9 November 2024.
Budi Arie berharap koperasi bermasalah dapat segera direstrukturisasi. “Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” kata Budi Arie.

NERACA

Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memangkas berbagai aturan yang dinilai menghambat kelancaran ekspor-impor, khususnya dalam konteks hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS). Satgas ini mampu menjadi ujung tombak dalam menyederhanakan regulasi teknis yang selama ini menyulitkan pelaku usaha, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia untuk melobi pemerintah AS agar mencabut tarif bea masuk sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia.

“Tadi sudah dijelaskan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), akan membentuk tim Satgas Deregulasi,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada media.

Satgas Deregulasi akan bertugas mengevaluasi dan menyelaraskan peraturan teknis lintas sektor, agar lebih efisien dan sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha. Meskipun belum diumumkan secara resmi, pembentukannya kini sedang dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Lagi disusun di Kemenko Perekonomian, kami juga menunggu,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa konsep kerja Satgas akan dibahas lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan langkah deregulasi berjalan komprehensif. “Konsepnya, ya nanti kan setelah Satgasnya terbentuk, baru kita ini, kita ngumpul bareng-bareng dulu,” jelas Budi.

Pembentukan Satgas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan menjawab ekspektasi pasar internasional. Dalam konteks hubungan dagang dengan AS, deregulasi menjadi kunci agar produk-produk Indonesia dapat bersaing lebih kompetitif.

“Nanti kalau sudah dibentuk Satgasnya baru kita ketemu. Ya, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya. Jadi kita nunggu dulu,” ujar Budi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Satgas Deregulasi akan bergerak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa peraturan yang akan dideregulasi merujuk pada kebijakan strategis pemerintah ke depan, termasuk pembukaan akses pasar dan penciptaan iklim investasi yang lebih sehat.

Presiden Prabowo sendiri memilih pendekatan damai dalam merespons tarif tinggi dari Presiden AS Donald Trump. Alih-alih membalas dengan kebijakan protektif, Prabowo justru mendorong pembukaan pasar domestik bagi produk-produk AS. Pihaknya bahkan menginstruksikan penghapusan pembatasan impor berbasis kuota dan meminta agar aturan mengenai tingkat kandungan lokal (TKDN) dikaji ulang.

 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pragmatisme dalam menjaga hubungan dagang bilateral tanpa mengorbankan kepentingan jangka panjang Indonesia.

Terkait Satgas, Kementerian Koperasi akan kembali membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. "(Satgas Koperasi) sudah hampir selesai," kata Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengutip laman Antara

Ferry menyampaikan satgas tersebut telah siap untuk diluncurkan. Meski begitu, Wamenkop tidak menyebutkan waktu rencana peluncuran satgas itu. "Nanti ini di sesi yang lain ya (penyampaian waktu peluncuran)," ujar Ferry.

Kendati demikian, Ferry menyebutkan bahwa pembentukan Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Unsur-unsurnya dari kejaksaan, dari polisi, BPKP, dan dari PPATK juga sudah memasukkan nama-nama (anggota Satgas). Jadi tinggal kamu launching saja," kata Ferry.

Tidak hanya itu, sebelumnya Ferry pun mengatakan sinergi yang erat antara Kemenkop dengan koperasi di Indonesia dibutuhkan untuk memastikan upaya pengembangan koperasi dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu nantinya akan bermunculan koperasi besar nasional yang dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

"Di banyak negara koperasi itu bisa masuk ke sektor usaha besar bahkan bisa menjadi konglomerasi. Maka paska pemisahan nomenklatur Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM akan kita manfaatkan untuk menggenjot supaya koperasi di Indonesia bisa menjadi sebesar koperasi di seluruh dunia," kata Ferry.

Setidaknya ada beberapa program prioritas yang akan dijalankan Kemenkop untuk mendukung peningkatan kapasitas koperasi nasional dengan mensinergikan dengan program besar Presiden Prabowo Subianto.

Kemenkop juga bertekad untuk melakukan pengembangan koperasi ojek online, revitalisasi KUD (Koperasi Unit Desa) dan pembebasan hutang KUT (Kredit Usaha Tani) hingga program sarjana penggerak koperasi. Banyaknya program Kemenkop tersebut perlu didukung oleh banyak pihak termasuk oleh Koperasi Jasa Tri Capital Investama.

"Ayo kita bergerak bersama-sama untuk menyukseskan era baru koperasi di tahun Koperasi internasional tahun ini," kata Ferry.

Lebih lanjut, yang tak kalah penting dari semua program prioritas Kemenkop tersebut adalah upaya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak relevan lagi. Kemenkop tengah berupaya maksimal untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Koperasi agar ruang gerak koperasi nasional dapat lebih optimal.

"Kami sudah melakukan focus group discusion secara nasional untuk terakhir kalinya dalam rangka finalisasi draft undang-undang perkoperasian. Insyaallah Maret paling lambat kita sudah punya Undang-Undang Perkoperasian yang baru," kata Ferry.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah era Prabowo Subianto terhadap pengembangan koperasi nasional, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan alokasi dana bergulir sebesar Rp10 triliun untuk koperasi. Dana ini nantinya akan disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) KemenKop.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Saat ini, delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

Koperasi yang diawasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

"Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi tersebut. Kami ingin memastikan koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” ujar Budi Arie dalam unggahan di akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada 9 November 2024.

Budi Arie berharap koperasi bermasalah dapat segera direstrukturisasi. “Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” kata Budi Arie.

 

BERITA TERKAIT

Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik

  Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik NERACA Jakarta - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah segera…

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi…

Periode Kedua April 2025, HPE Konsentrat Tembaga Meningkat

Periode Kedua April 2025, HPE Konsentrat Tembaga Meningkat Jakarta – Rata-rata Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥…

BERITA LAINNYA DI Industri

Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik

  Banjir Produk Impor, Gabel Minta Pemerintah Perkuat Pasar Domestik NERACA Jakarta - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah segera…

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi…

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan

Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Sederhanakan Aturan Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi untuk memangkas berbagai…