Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan institusional.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat menanggapi soal skeptis masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum usai ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka kasus suap terkait putusan lepas (onstlag) kasus CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional, tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4).

Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan bahwa masih adanya oknum hakim nakal karena kejahatan suap ini kembali kepada diri masing-masing aparat penegak hukum.

“Ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” katanya.

Dirinya meyakini bahwa semua lembaga penegak hukum telah melaksanakan sistem pengawasan yang sangat ketat.

Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat tidak skeptis dan pesimis.

Lebih lanjut, menurutnya, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan mitigasi agar kejahatan suap yang dilakukan oknum hakim tidak kembali terjadi.

“Oleh karenanya, saya mengajak masyarakat di mana pun berada untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Dukung mereka supaya tentunya ke depan ada perbaikan-perbaikan yang signifikan,” katanya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus CPO.

Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3) oleh hakim ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Jokowi di Pengadilan

NERACA Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik presiden ke-7 RI Joko Widodo selama menempuh…

Menteri HAM: Wacana Hapus SKCK Sudah Jadi Sikap Publik

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)…

Kapolri Minta Pemprov Kepri Waspadai Pengiriman Pekerja Migran Illegal

NERACA Batam - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemkot Batam dan aparat penegak hukum untuk…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Jokowi di Pengadilan

NERACA Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik presiden ke-7 RI Joko Widodo selama menempuh…

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan…

Menteri HAM: Wacana Hapus SKCK Sudah Jadi Sikap Publik

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)…