Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perkara di PN Jakpus

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. NERACA/Antarafoto/Dhemas Reviyanto/nym.

BERITA TERKAIT

Target Penambahan SPKLU 2025

Petugas mengecek fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/4/2025). PLN Unit Induk Distribusi (UID)…

Luas Panen Jagung Meningkat

Pekerja mengangkut jagung menggunakan keranjang saat panen di area persawahan Kelurahan Ketami, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Data dari…

Pameran Textile 2025

Pameran Textile 2025

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Target Penambahan SPKLU 2025

Petugas mengecek fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/4/2025). PLN Unit Induk Distribusi (UID)…

Luas Panen Jagung Meningkat

Pekerja mengangkut jagung menggunakan keranjang saat panen di area persawahan Kelurahan Ketami, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Data dari…

Pameran Textile 2025

Pameran Textile 2025