DAMPAK KEBIJAKAN KONTROVERSIAL TRUMP: - Pemerintah Perlu Kaji Ulang Lima Regulasi

Jakarta-Terkait kebijakan Presiden AS Donald Trump yang resmi menetapkan pengenaan bea masuk tambahan untuk barang impor dari RI sebesar 32%, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan pemerintah perlu segera memeriksa ulang 5 (lima) regulasi yang diduga menjadi biang kerok AS mengganjar pengenaan tarif jumbo pada Indonesia tersebut.  

NERACA

“Setidaknya, AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS. Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya,” ujar  Anindya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/4).

Menurut dia,  kelima aturan tersebut adalah Pertama,  regulasi mengenai perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kedua, aturan mengenai proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu  yang memicu kekhawatiran bagi AS.  Adapun, kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak

Ketiga, AS juga disebut keberatan dengan pelaksanaan PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu contohnya, aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.  “Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun,” jelas Anindya.

Keempat,  cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik juga diklaim menjadi sorotan pemerintah AS. Pasalnya, minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20% dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Hal serupa juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi.

Kelima, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Dalam keterangannya,  Anindya menekankan bahwa AS mempertanyakan perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. “Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026,” ujarnya. 

Kebijakan DHE

Langkah Trump untuk menaikan tarif impor kepada Indonesia didasari oleh sejumlah strategi ekonomi yang dianggap merugikan AS. Mereka menyinggung bea masuk produk etanol, persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga devisa hasil ekspor (DHE) terbaru  yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut keterangan tertulis dari Gedung Putih, Indonesia memberlakukan tarif impor sebesar 30% untuk produk etanol dari AS. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan pajak impor etanol Indonesia ke AS senilai 2,5%.

“Brasil dan Indonesia mengenakan tarif lebih tinggi pada etanol dibandingkan dengan Amerika Serikat,” tulis keterangan Gedung Putih yang dirilis Rabu (2/4).

Gedung Putih juga mencatat bahwa Indonesia masih mempertahankan persyaratan untuk menggunakan konten lokal atau TKDN untuk produk dan layanan yang berasal dari perusahaan AS. Penggunaan komponen atau bahan baku dalam negeri untuk proses produksi itu dianggap sebagai salah satu bentuk hambatan bisnis non-tarif yang diberlakukan oleh Indonesia kepada AS.

Selain itu, disebutkan juga adanya rezim lisensi impor yang kompleks terkait dengan izin impor barang dari luar negeri. Hal ini bisa memberikan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing sebelum mereka bisa memasukkan produk ke Indonesia.

 Gedung Putih juga menyoroti aturan terbaru mengenai DHE yang mulai berjalan pada 1 Maret lalu. Melalui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo menetapkan kewajiban menahan 100% devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh.

Penerbitan regulasi terbaru itu berangkat dari kondisi DHE sumber daya alam (SDA) yang lebih banyak disimpan di bank luar negeri daripada bank domestik. Regulasi terbaru ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Aturan ini hanya berlaku untuk ekspor dengan nilai mulai US$ 250.000 per transaksi.

Selain Indonesia, sejumlah  negara Asia Tenggara juga dikenakan tarif impor yang tinggi. Thailand dan Kamboja misalnya, masing-masing dikenakan tarif impor 36% dan 49%. Sementara Malaysia dan Singapura hanya dikenakan tarif masing-masing 24% dan 10%.

Trump mengatakan ia mengenakan tarif lebih tinggi kepada puluhan negara yang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat. Ia juga mengenakan pajak dasar 10% atas impor dari semua negara.

Trump mengatakan kebijakan yang ia sebut sebagai tarif timbal balik itu dirancang untuk meningkatkan manufaktur Amerika Serikat. Pemerintahan Trump sebelumnya juga telah menghitung persentase tarif impor bagi barang-barang AS yang masuk ke negara mitra dagangnya.

Dalam hal ini, Trump memasukkan komponen tarif dasar, hambatan dagang, termasuk ‘kecurangan’ lainnya seperti manipulasi mata uang. “Kami akan mengenakan tarif sekitar separuh dari nilai yang mereka kenakan ke negara kita,” kata Trump seperti dikutip  CNBC.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kandani memberikan masukan terkait dengan langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk merespon keputusan kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang baru saja diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Apindo menilai setidaknya ada empat hal yang dijalankan pemerintah untuk merespons kebijakan AS. Langkah tepat perlu segera dilakukan pemerintah Indonesia, pasalnya kebijakan baru Trump telah menimbulkan kekhawatiran baik di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas. “Karena membawa dampak signifikan terhadap arus perdagangan global,” ujarnya seperti dikutip bisnis.com, pekan lalu.   

Sejalan dengan hal tersebut, Shinta menekankan bahwa Apindo mengusulkan empat poin utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, mendorong kesepakatan bilateral dengan AS guna memastikan Indonesia bisa memperoleh akses pasar terbaik dan paling kompetitif.

Shinta juga menyebut, pemerintah Indonesia perlu meyakinkan pemerintah AS bahwa ekspor yang dilakukan Indonesia ke Amerika dilakukan dalam tujuan mendukung penciptaan kelengkapan supply chain di Negeri Paman Sam tersebut.

 “Sehingga ekspor Indonesia ke AS dilihat sebagai kepentingan AS untuk memperkuat daya saing industrinya, bukan sebagai ancaman terhadap pasar atau industri AS. Ini yang sedang kami dorong dan diplomasikan bersama dengan pemerintah Indonesia,” tegas dia. 

Kedua, Shinta meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan revisi biaya impor Amerika ke Indonesia. Di mana, hal itu juga sempat menjadi sorotan Trump lantaran Indonesia membebankan traffic charge untuk komoditas Impor dari AS sebesar 64%.

Ketiga, dia menyebut pemerintah perlu lebih gencar menstimulasi diversifikasi pasar tujuan ekspor. Apabila hal itu berjalan mulus, maka kinerja ekspor nasional lebih maksimal dan lebih stabil sekalipun terdapat kebijakan yang lebih restriktif terhadap ekspor Indonesia di AS.

 “Kita juga perlu lebih memanfaatkan FTA dan CEPA yang sudah ada dan menyelesaikan yang sedang di negosiasikan seperti IEU CEPA,” ujarnya.

Terakhir, Apindo mengusulkan agar pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi agar produk-produk Indonesia lebih kompetitif dan dapat lebih bersaing di pasar ekspor.

Untuk diketahui, Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan pemberlakuan pengenaan tarif dasar 10% untuk semua produk impor ke Amerika Serikat (AS) dan bea masuk yang lebih tinggi untuk belasan mitra dagang terbesar di negara tersebut. Vietnam mendapat tarif timbal balik atau tarif resiprokal tertinggi 46%, sedangkan Indonesia 32%.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan pangsa pasar ekspor Indonesia ke AS mencapai 10,3 persen secara tahunan. Pangsa tersebut merupakan yang terbesar kedua setelah ekspor Indonesia ke China.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menyebut tarif impor baru yang dibuat Trump bisa mempengaruhi nasib jutaan tenaga kerja domestik. Pelaku ekspor komoditas unggulan—seperti tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, dan produk pertanian—akan terkena biaya yang tinggi. Padahal, sudah lebih dari 30 pabrik di sektor tekstil dan turunannya yang tutup selama tiga tahun terakhir.

“Jika pemerintah terus diam, kita bukan hanya kehilangan pasar utama, tapi juga akan muncul badai pemutusan hubungan kerja (PHK) lanjutan yang jauh lebih besar,” ujar Andry dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4). bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI PEMERINTAH MENYIAPKAN PAKET REVITALISASI DAN RELAKSASI TKDN: - Ekonom Prediksi Pertumbuhan di Bawah 5%

  Jakarta-Sejumlah ekonom memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bisa merosot di bawah 5%. Kondisi ini terjadi akibat kebijakan…

BEI Siap Mitigasi Jika Ada Efek Lanjutan

NERACA  Jakarta  -Meksipun pada perdagangan Kamis (10/4), indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia berada di zona hijau…

RUU Perampasan Aset Jadi Kebutuhan Mendesak Perkuat Hukum

NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI PEMERINTAH MENYIAPKAN PAKET REVITALISASI DAN RELAKSASI TKDN: - Ekonom Prediksi Pertumbuhan di Bawah 5%

  Jakarta-Sejumlah ekonom memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bisa merosot di bawah 5%. Kondisi ini terjadi akibat kebijakan…

BEI Siap Mitigasi Jika Ada Efek Lanjutan

NERACA  Jakarta  -Meksipun pada perdagangan Kamis (10/4), indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia berada di zona hijau…

RUU Perampasan Aset Jadi Kebutuhan Mendesak Perkuat Hukum

NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan…