NERACA
Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum.
Ia menuturkan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/4).
Maka dari itu, dia berpendapat terdapat urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya.
Sebelumnya saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4), Presiden Prabowo Subianto menjawab berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai RUU Perampasan Aset.
Presiden telah menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi yang merajalela. Namun, Hardjuno menilai pernyataan Presiden belum menyentuh inti permasalahan secara konkret, terutama terkait nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.
Dengan demikian, ia berharap Presiden bisa menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di tanah air dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dia merasa RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat dan mendapatkan legitimasi serta dukungan dari masyarakat, memperkuat upaya pemberantasan korupsi, dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, RUU tersebut sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi lantaran menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture atau aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan.
"Apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana, karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.
Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU itu bukan berarti bebas risiko, sehingga tetap diperlukan kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil dalam pelaksanaannya. “Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno seperti dikutip Antara.
Adapun RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU itu tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menginginkan RUU tentang Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Untuk mencapai hal itu, kata Sturman di Jakarta, Rabu (4/12/2024), RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR. RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 terdapat sebanyak 41 RUU, yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebelumnya diwartakan, hasil kajian dan analisis terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan beberapa kebijakan antikorupsi yang perlu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Denny Januar Ali (JA), pendiri LSI Denny JA, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/3), menjelaskan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan satu dari empat langkah konkret yang diharapkan masyarakat kepada pemerintahan Presiden Prabowo.
Tiga langkah konkret antikorupsi lainnya, yaitu pertama, merevisi undang-undang yang memungkinkan hukuman koruptor diperberat, minimal dihukum 20 tahun penjara tanpa remisi hingga penjara seumur hidup.
Kedua, mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sehingga negara dapat menyita seluruh aset hasil korupsi, dan mengembalikannya kepada rakyat. “Ketiga membangun sistem digitalisasi penuh dalam birokrasi, menutup celah suap dan permainan proyek. Keempat, memulai dengan kasus korupsi di depan mata, yaitu kasus Pertamina,” kata Denny JA.
Dia berpendapat pengusutan dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Pertamina Patra Niaga harus mengakar hingga sampai kepada mereka yang bertindak bak mafia minyak. mohar
Jakarta-Sejumlah ekonom memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bisa merosot di bawah 5%. Kondisi ini terjadi akibat kebijakan…
NERACA Jakarta -Meksipun pada perdagangan Kamis (10/4), indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia berada di zona hijau…
Jakarta-Ekonom Indef Andry Satrio Nugroho mengingatkan keras, langkah kebijakan impor justru berisiko besar mempercepat kerusakan ekonomi nasional jika tidak dikawal…
Jakarta-Sejumlah ekonom memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bisa merosot di bawah 5%. Kondisi ini terjadi akibat kebijakan…
NERACA Jakarta -Meksipun pada perdagangan Kamis (10/4), indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia berada di zona hijau…
NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan…