Menaker Beri Penjelasan Soal Perbedaan Bonus Hari Raya dengan THR

 

NERACA

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

 

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kepada perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.

 

"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3).

 

Yassierli menuturkan akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada rata-rata pengemudi ojeg online (ojol). Lebih lanjut, kata Yassierli, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.

 

"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.

 

Ia menegaskan bahwa BHR adalah sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi, namun di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat Hari Raya Lebaran akan berlangsung dalam beberapa hari lagi.

 

"Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.

 

Sementara itu, Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.

 

"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik dan Sediakan Posko Mudik di Empat Provinsi

  NERACA Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut berpartisipasi dalam program Mudik Bersama BUMN 2025 dengan memberangkatkan…

Resmi Jadi Anggota BRICS, Indonesia Diminta Investasi di NDB

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia, sebagai anggota BRICS, memiliki hak untuk bergabung dengan…

Krisis Ekonomi Berikan Pelajaran Berharga untuk Lebih Hati Hati

NERACA Jakarta - Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Solikin M Juhro mengatakan krisis ekonomi telah memberikan pelajaran berharga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik dan Sediakan Posko Mudik di Empat Provinsi

  NERACA Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut berpartisipasi dalam program Mudik Bersama BUMN 2025 dengan memberangkatkan…

Menaker Beri Penjelasan Soal Perbedaan Bonus Hari Raya dengan THR

  NERACA Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang…

Resmi Jadi Anggota BRICS, Indonesia Diminta Investasi di NDB

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia, sebagai anggota BRICS, memiliki hak untuk bergabung dengan…