BRI Dukung Kebijakan DHE SDA Di Dalam Negeri

 

 

NERACA

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan dukungan penuhnya terhadap implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen DHE di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3).

Agus menegaskan bahwa BRI, sebagai perusahaan BUMN, siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana devisa hasil ekspor (DHE) secara optimal.

Ia memandang, regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.

Dengan instrumen perbankan yang tepat, kata Agus, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional. BRI juga optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global. Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan DHE SDA, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE.

Salah satunya yakni rekening valas khusus DHE dan instrumen penempatan dana DHE. Layanan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia (BI). Kemudian tersedia transaksi konversi valas dan hedging yang memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.

Selanjutnya terdapat fasilitas pembiayaan berbasis DHE yang membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka. Selain itu, BRI menyediakan fasilitas trade finance yang mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor serta layanan transaksi melalui Qlola by BRI untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.

 

BERITA TERKAIT

BNI Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun Selama Periode Lebaran

  NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyediakan uang tunai sebesar Rp21 triliun selama periode Lebaran…

OJK Catat Piutang Pembiayaan Syariah Multifinance Rp27,92 Triliun

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan syariah dari perusahaan multifinance pada Januari 2025 mencapai…

BI dan Bank Sentral Vietnam Sepakati Kerjasama Bilateral

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan State Bank of Vietnam (SBV) menyepakati peningkatan kerja sama bilateral di…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BNI Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun Selama Periode Lebaran

  NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyediakan uang tunai sebesar Rp21 triliun selama periode Lebaran…

OJK Catat Piutang Pembiayaan Syariah Multifinance Rp27,92 Triliun

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan syariah dari perusahaan multifinance pada Januari 2025 mencapai…

BI dan Bank Sentral Vietnam Sepakati Kerjasama Bilateral

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan State Bank of Vietnam (SBV) menyepakati peningkatan kerja sama bilateral di…