OJK Sebut Belum Ada Permohonan Terkait Investor Baru Bank Muamalat

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. Kabar terbaru itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, usai BTN Syariah memutuskan untuk tidak meneruskan akuisisi Bank Muamalat yang diumumkan pada lima bulan lalu atau pada Juli 2024.

“Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (24/12).

Dian mengatakan, OJK senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.

“Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

Ia menambahkan bahwa suatu aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak. POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain telah mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah.

Kemudian menanggapi perombakan jajaran direksi yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun ini, Dian mengatakan bahwa perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan. “Dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian.

Pada tahun ini, Bank Muamalat sudah dua kali melakukan perubahan pengurus perseroan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Juni lalu, Hery Syafril diangkat menjadi direktur utama untuk menggantikan Indra Falatehan. Sebelumnya, Hery pernah mengisi posisi sebagai direktur risiko bisnis pembiayaan, sebagaimana keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2022.

Namun pada Rabu (11/12), Bank Muamalat kembali merombak susunan pengurusnya. Hasil RUPSLB terbaru menyetujui pengangkatan Imam Teguh Saptono sebagai direktur utama yang baru, menggantikan Hery Syafril. Selain perubahan direktur utama, terjadi perubahan susunan untuk posisi direktur dari yang sebelumnya dipegang oleh Riksa Prakoso menjadi Kukuh Rahardjo.

Kemudian, komisaris utama/komisaris independen dari yang sebelumnya diisi oleh Amin Said Husni menjadi dijabat oleh Sapto Amal Damandari. Sedangkan susunan dewan pengawas syariah menurut hasil RUPSLB Bank Muamalat pada bulan ini tidak ada perubahan.

BERITA TERKAIT

LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

  NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…

20 BPR/S Dicabut Izinnya, OJK Sebut untuk Perkuat Industri

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…

PPN di Transaksi QRIS Bukan Dibebankan ke Konsumen

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

  NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…

OJK Sebut Belum Ada Permohonan Terkait Investor Baru Bank Muamalat

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…

20 BPR/S Dicabut Izinnya, OJK Sebut untuk Perkuat Industri

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…