NERACA
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada November 2024 tumbuh 7 persen secara year on year (yoy) mencapai Rp9.175,8 triliun. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pertumbuhan pada November itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,8 persen.
“Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 9,1 persen yoy dan uang kuasi sebesar 2,3 persen yoy,” kata Ramdan, sebagaimana dikutip, kemarin. Lebih lanjut, Ramdan mengatakan perkembangan M2 pada November 2024 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada pemerintah pusat.
Penyaluran kredit pada November 2024 tumbuh sebesar 10,1 persen yoy. Menurut BI, pertumbuhan ini relatif stabil dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya. Tagihan bersih kepada pemerintah pusat tumbuh sebesar 1,1 persen yoy, setelah pada bulan sebelumnya terkontraksi sebesar 0,1 persen yoy.
Dalam hal ini, kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans) dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (debt securities), tagihan akseptasi (banker's acceptances), dan tagihan repo. Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor bank umum yang berkedudukan di luar negeri, dan kredit yang disalurkan kepada pemerintah pusat dan bukan penduduk.
Adapun aktiva luar negeri bersih pada November 2024 tumbuh sebesar 1,0 persen yoy, setelah tumbuh sebesar 1,6 persen yoy pada Oktober 2024. Sedangkan aktiva dalam negeri bersih pada periode yang sama tumbuh 8,7 persen yoy, dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 8,2 persen.
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…