NERACA
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari—awal Desember 2024. “80.000-an [pekerja yang ter-PHK], belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu lho,”kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, tingginya angka tenaga kerja yang terkena PHK ini belum termasuk dengan rencana dari puluhan perusahaan yang bakal melakukan PHK. Bahkan, Immanuel juga menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) menjadi salah satu biang kerok badai PHK di Tanah Air.
Perlu diketahui, Permendag No. 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir. Permendag No. 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.
Oleh karena itu, dirinya mengaku menerima kritikan dan masukan baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Dia juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” imbuhnya.
Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut tengah meninjau ulang Permendag No. 8/2024 untuk menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak. Namun, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adhi Lukman, seperti dikutip bisnis bilang, kebijakan ini tetap melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. “Sedang ditinjau apakah perlu revisi atau tidak. Tapi intinya Pak Menteri mau ini [Permendag 8/2024] koordinasi dengan semua kementerian terkait, tidak sepotong-sepotong,” ujar Adi.
Adapun, jika Kemenperin siap dengan perubahan kebijakan tersebut, sambung dia, Menteri Perdagangan Budi Santoso akan merevisi Permendag No. 8/2024. “Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian siap, tentunya Pak Menteri mau merubah itu [Permendag 8/2024],” terangnya.
Sementara itu, Adhi mengaku bahwa asosiasi menginginkan agar peraturan terkait impor dibahas lebih komprehensif supaya tidak ada pertentangan antar sektor di perdagangan. Namun, ungkap dia, asosiasi merasa pengaturan di dalam Permendag 8/2024 sudah cukup baik. Jika menengok laman resmi Satu Data Ketenagakerjaan milik Kemenaker, dikutip pada Senin (23/12), terdapat 67.870 orang tenaga kerja yang ter-PHK pada Januari—November 2024. Artinya, angka ini mengalami kenaikan yang signifkan dengan data yang disampaikan Wamenaker Immanuel —sebanyak 80.000 tenaga kerja yang jadi korban PHK.
Sepanjang Januari—November 2024, tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 21,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan. DKI Jakarta mencatatkan sebanyak 14.501 pekerja yang ter-PHK sepanjang periode itu.
Disampaikan Immanuel, negara hadir bersama buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk terkait peninjauan kembali yang ditolak Mahkamah Agung (MA),“Negara hadir bersama buruh Sritex, dan komitmen saya itu, dan kita tidak mau negara dan buruh dan pengusaha harus kalah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menghormati keputusan MA karena menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex. Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Di sisi lain, Kemnaker juga disebut optimistis terhadap nasib manajemen dan buruh dari Sritex.“Sebagai negara, kami punya keyakinan pasca keputusan MA terkait dengan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), karena PHK ini menurut pandangan kami sesuatu langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK,” ungkap Immanuel.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa perusahaan Sritex tetap melakukan kegiatan operasional walaupun MA telah mengeluarkan keputusan hukum. Apabila ke depan ada PHK, langkah antisipasi yang dilakukan Kemnaker ialah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menyiapkan pasar kerja bagi para buruh. Kemudian juga melakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), terutama di Semarang dan Solo.“Itu skenario terburuk ketika itu terjadi PHK yang menjadi monster di kawan-kawan buruh dan tenaga kerja atau pekerja. Kita berharap semoga langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja ini bisa menjadi solusi, minimal mengurangi rasa keresahan itu,” kata dia.bani
Jakarta-Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Said Abdullah memastikan, pihaknya sudah menyampaikan agar pemerintah memitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN dari 11…
Jakarta-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS dan e-Tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Ketua…
NERACA Jakarta – Pada November 2024, nilai impor Indonesia tercatat sebesar US$19,59 miliar atau turun 10,72 persen dibandingkan Oktober 2024…
Jakarta-Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Said Abdullah memastikan, pihaknya sudah menyampaikan agar pemerintah memitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN dari 11…
NERACA Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari—awal…
Jakarta-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS dan e-Tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Ketua…