NERACA
Jakarta – Menekan angka korban investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan aspek legalitas sebelum memutuskan untuk menerima suatu penawaran investasi, baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.“Masyarakat juga diimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, kemarin.
Khusus terkait penipuan impersonation, OJK mengimbau masyarakat melakukan pengecekan terhadap suatu penawaran yang didapatkan, apakah benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.
Menurut OJK, penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut (impersonation) merupakan salah satu tren kejahatan sektor keuangan yang terjadi belakangan ini. Selain itu, tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini juga termasuk penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).
Kemudian terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat, hingga 20 Desember 2024 telah menerima sebanyak 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.
Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat menyampaikan laporan kepada IASC melalui halaman iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.
Menurut catatan OJK, dari laporan yang diterima Satgas PASTI, sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya."Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya," kata Friderica.
Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.
NERACA Jakarta - Di tahun depan, PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) membidik pertumbuhan pendapatan menjadi sekitar Rp 180 - 200…
NERACA Jakarta -PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melunasi obligasi yang jatuh tempo pada 22 Desember 2024, dengan nilai total…
NERACA Jakarta – Terus tumbuhnya minat investasi generasi milenial di pasar modal, mendorong PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk…
NERACA Jakarta - Di tahun depan, PT Manggung Polahraya Tbk (MANG) membidik pertumbuhan pendapatan menjadi sekitar Rp 180 - 200…
NERACA Jakarta – Menekan angka korban investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan aspek legalitas…
NERACA Jakarta -PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) melunasi obligasi yang jatuh tempo pada 22 Desember 2024, dengan nilai total…