NERACA
Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memberikan dukungan biaya pendidikan sebesar Rp320 juta kepada anak karyawan melalui Program Beasiswa Anak Karyawan tahun 2024. Program ini adalah wujud dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan yang diharapkan dapat meningkatkan employee engagement.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, Program Beasiswa Anak Karyawan adalah salah satu upaya perusahaan untuk meringankan biaya pendidikan anak karyawan. Bank Muamalat tidak hanya fokus pada benefit terhadap karyawan saja, tetapi juga sampai ke lingkup keluarga. Sehingga diharapkan karyawan menjadi lebih termotivasi dan produktif dalam bekerja.
“Beasiswa ini adalah apresiasi kepada karyawan yang telah berkontribusi terhadap keberlanjutan perusahaan. Kami berharap program ini dapat menjadi motivasi bagi karyawan dan putra-putrinya untuk terus meningkatkan prestasi sehingga menjadi generasi unggul dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Karno, seperti dikutip dalam keterangannya, kemarin.
Program beasiswa ini diikuti oleh karyawan dengan kualifikasi tertentu yang memiliki anak pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Berdasarkan proses seleksi atas pengajuan yang masuk, tahun ini terpilih 82 penerima beasiswa yang berasal dari seluruh wilayah operasional Bank Muamalat.
Sebagai informasi, Program Beasiswa Anak Karyawan dimulai sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, program ini mendapat sambutan positif dari karyawan Bank Muamalat yang ditandai dengan terus meningkatnya jumlah pendaftar yang masuk. Hingga tahun ini, Bank Muamalat telah menyalurkan beasiswa kepada total 234 anak karyawan.
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…