Bank Mandiri Sebut Kebijakan Penghapusan Utang Sejalan Komitmen Perseroan

Bank Mandiri Sebut Kebijakan Penghapusan Utang Sejalan Komitmen Perseroan
NERACA
Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan atau pemutihan utang nelayan, petani, serta pelaku UMKM sejalan dengan komitmen perseroan untuk memperkuat perekonomian kerakyatan. “Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Teuku Ali Usman di Jakarta, kemarin. 
Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut dan berharap aturan itu dapat memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar. Dengan mendukung penuh kebijakan tersebut, perseroan siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” kata Ali.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca rugi dan laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). “Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11), dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna,” kata Presiden Prabowo.

 

 

NERACA

Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan atau pemutihan utang nelayan, petani, serta pelaku UMKM sejalan dengan komitmen perseroan untuk memperkuat perekonomian kerakyatan. “Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Teuku Ali Usman di Jakarta, kemarin. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut dan berharap aturan itu dapat memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar. Dengan mendukung penuh kebijakan tersebut, perseroan siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” kata Ali.

Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca rugi dan laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). “Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” imbuhnya.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11), dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna,” kata Presiden Prabowo.

 

BERITA TERKAIT

LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

  NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…

OJK Sebut Belum Ada Permohonan Terkait Investor Baru Bank Muamalat

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…

20 BPR/S Dicabut Izinnya, OJK Sebut untuk Perkuat Industri

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

  NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…

OJK Sebut Belum Ada Permohonan Terkait Investor Baru Bank Muamalat

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…

20 BPR/S Dicabut Izinnya, OJK Sebut untuk Perkuat Industri

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…