Ketua KPK: Kortastipidkor Bukti Polri Serius Berantas Korupsi

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengemukakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bukti Korps Bhayangkara serius untuk ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jika ada satgas-satgas lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Nawawi juga mengatakan pembentukan korps baru Polri tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tugas KPK.

Menurut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 jo Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengamanatkan KPK sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tidak ada pengaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Nawawi juga menambahkan bahwa hal yang terpenting adalah konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang parsial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup.

"Sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini, tentu KPK kedepannya berharap bahwa setiap kebijakan-kebijakan yang disusun atau dibentuk dapat tetap melibatkan KPK di dalamnya," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan menilai hal tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10).

Tessa mengatakan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

Oleh karena itu, komisi antirasuah menyambut positif segala upaya pemerintah dalam memerangi segala bentuk korupsi.

"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak akan menyebabkan tumpang tindih dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih," kata Tessa.

Tessa mengatakan pemberantasan korupsi bukan ranah eksklusif KPK dan semakin banyaknya instansi yang membidik para pelaku korupsi maka terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi akan semakin dekat.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat, dengan tidak melemahkan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang mengatakan sinergi antarlembaga penegak hukum akan menjadi sebuah ikatan yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," ujar Ari.

Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.

"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," ujar dia.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.

“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Polri: Pembentukan Ditressiber Jadi Komitmen Lawan Kejahatan Siber

NERACA Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pembentukan Direktorat…

Dentons HPRP: UU PDP Solusi Pencegahan Kebocoran Data

NERACA Jakarta - Firma hukum Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) memandang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan…

BPOM Luncurkan Sinergi Program Desa Pangan Aman di Yogyakarta

NERACA Bantul - Badan Pengawas Obat dan Makanan bersinergi dengan Kementerian Kesehatan meluncurkan Sinergi Program Desa Pangan Aman dan Program…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ketua KPK: Kortastipidkor Bukti Polri Serius Berantas Korupsi

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengemukakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bukti…

Polri: Pembentukan Ditressiber Jadi Komitmen Lawan Kejahatan Siber

NERACA Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pembentukan Direktorat…

Dentons HPRP: UU PDP Solusi Pencegahan Kebocoran Data

NERACA Jakarta - Firma hukum Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) memandang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan…