Lindungi Investor - BEI Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset

NERACA

Jakarta – Dalam rangka melindungi investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sejak Selasa (16/10). Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, peraturan mengenai pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) diatur dalam Peraturan  Pencatatan Efek Nomor I.G, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya  Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006. Seiring dengan perkembangan pasar dan  kebutuhan harmonisasi regulasi, peraturan tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan pembaruan melalui Peraturan Nomor I-K.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi pasar modal saat ini. Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi. Manajer Investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang implementasinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BEI.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang telah tercatat. BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan investor dan memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan.

Untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan baru ini, BEI menerapkan masa transisi bagi manajer investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama masa transisi, manajer investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI. Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar  untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional.

Selain itu, BEI memberikan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50% untuk EBA selama lima tahun pertama sejak tanggal pemberlakuan peraturan ini, yakni mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan investasi bagi para investor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong jumlah pencatatan EBA sehingga dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. BEI jugaberkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelindungan investor di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan praktik global yang berlaku.

BERITA TERKAIT

Memasuki Kuartal IV 2024 - Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto

Sepanjang kuartal tiga 2024, pasar cryptocurrency mengalami perjalanan yang cukup volatil. Bitcoin (BTC), meskipun sempat mencapai level tertinggi tahunan di…

Memasuki Kuartal IV 2024 - Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto

Sepanjang kuartal tiga 2024, pasar cryptocurrency mengalami perjalanan yang cukup volatil. Bitcoin (BTC), meskipun sempat mencapai level tertinggi tahunan di…

Memasuki Kuartal IV 2024 - Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto

Sepanjang kuartal tiga 2024, pasar cryptocurrency mengalami perjalanan yang cukup volatil. Bitcoin (BTC), meskipun sempat mencapai level tertinggi tahunan di…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemudahaan Investasi Emas - Cara Bijak Milenial Amankan Finansial di Masa Depan

Sejak zaman kuno, emas telah digunakan sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan simbol kekayaan. Keindahan dan kelangkaan emas membuatnya menjadi…

Putrasakti Serok 250 Ribu Saham Puri Sentul

NERACA Jakarta -Tambah porsi saham guna mendominasi kepemilikan, Putrasakti Mandiri sebagai salah satu pemegang saham PT Puri Sentul Permai Tbk…

AMOR Bagikan Dividen Final Rp60,81 Miliar

PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) bakal membangikan dividen final untuk tahun buku yang berakhir pada 30 Juni 2024…