Pelaku Industri Kecil Difasilitasi Sertifikat TKDN - PERKUAT INDUSTRI KECIL

NERACA

Jakarta – Pemerintah terus mendorong pelaku industri dalam negeri, khususnya industri kecil, untuk mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) juga aktif melakukan berbagai langkah untuk mendorong pelaku industri kecil untuk mengajukan sertifikasi TKDN-IK.

Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan bahwa pihaknya melalui satuan kerja di daerah terus berupaya untuk mendukung industri kecil supaya mendapatkan sertifikasi TKDN-IK yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada industri kecil di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sertifikasi TKDN-IK penting dalam mendorong penguatan industri kecil lokal, serta membuka peluang lebih luas bagi produk-produk lokal untuk bersaing di pasar pemerintah dan swasta. Sertifikasi TKDN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri, khususnya produk-produk industri kecil,” ujar Andi di Jakarta.

Salah satu kegiatan yang telah berhasil dilakukan oleh satuan kerja di bawah BSKJI, yaitu bimbingan teknis sertifikasi TKDN-IK yang diselenggarakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

 Kerja sama tersebut telah membuahkan hasil positif dengan diterbitkannya sebanyak 129 sertifikat TKDN-IK di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan data Pusat P3DN Kemenperin, jumlah tersebut setidaknya menyumbang lebih dari 90 persen dari total sertifikat TKDN-IK di Kabupaten Purworejo yang telah terbit sejak Januari hingga akhir Agustus 2024.

Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan BBSPJIKKP. “Sertifikasi TKDN ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk-produk industri kecil di Kabupaten Purworejo,” ujarnya.

Kerjasama tersebut merupakan bagian dari upaya BBSPJIKKP untuk mendukung pengembangan usaha mikro (UMKM) di seluruh Indonesia, khususnya di Purworejo, yang dikenal memiliki potensi besar dalam sektor industri.

“Kami berharap sertifikat TKDN ini dapat menjadi motivasi bagi industri kecil di Purworejo untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya,” ungkap Kepala BBSPJIKKP, Hagung Eko Pawoko, pada acara penyerahan sertifikat TKDN di Purworejo.

Menurut Hagung, penerbitan sertifikat ini juga menjadi bukti nyata komitmen industri kecil dalam memenuhi standar komponen dalam negeri, yang pada gilirannya akan memperkuat posisi mereka di pasar.

Bimbingan teknis TKDN-IK yang dilaksanakan oleh BBSPJIKKP berlangsung dalam dua batch yang masing-masing berlangsung selama dua hari. Batch pertama diselenggarakan pada tanggal 4 - 5 Juni 2024, dan batch kedua terlaksana pada 29 - 30 Juli 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Latihan Kerja Kabupaten Purworejo ini diikuti oleh 125 industri kecil di Kabupaten Purworejo. Para peserta adalah pelaku industri makanan, minuman, dan barang gunaan.

Lebih lanjut, Kemenperin terus mendorong para pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil, untuk turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, pun mengungkapkan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. 

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni.

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM (industri kecil dan menengah) dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

 

BERITA TERKAIT

Pertamina Bersinergi Dukung Dekarbonisasi

NERACA Jakarta – Seiring dengan gencarnya PT Pertamina (Persero) meningkatkan kinerja sekaligus menjaga ketahanan energi negeri, melalui PT Pertamina Hulu…

Miliaran Rupiah dari Hasil Susu Sapi

NERACA Pasuruan - Janji untung berbisnis sapi perah memang tak pernah ingkar, buktinya Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan…

Indonesia Masuk Babak Baru Hilirilisasi Industri Tembaga

NERACA NTT – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meresmikan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Bersinergi Dukung Dekarbonisasi

NERACA Jakarta – Seiring dengan gencarnya PT Pertamina (Persero) meningkatkan kinerja sekaligus menjaga ketahanan energi negeri, melalui PT Pertamina Hulu…

Miliaran Rupiah dari Hasil Susu Sapi

NERACA Pasuruan - Janji untung berbisnis sapi perah memang tak pernah ingkar, buktinya Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan…

Pelaku Industri Kecil Difasilitasi Sertifikat TKDN - PERKUAT INDUSTRI KECIL

NERACA Jakarta – Pemerintah terus mendorong pelaku industri dalam negeri, khususnya industri kecil, untuk mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri…