NERACA
Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Bank Danamon (BDMN) membukukan laba bersih setelah pajak (net profit after tax/NPAT) senilai Rp1,5 triliun pada semester I-2024. Direktur Keuangan Danamon Muljono Tjandra menjelaskan pencapaian itu didorong oleh kenaikan pendapatan operasional menjadi Rp9,4 triliun serta pre-provision operating profit (PPOP) senilai Rp4,3 triliun.
“Pencapaian tersebut berkontribusi terhadap laba bersih setelah pajak (NPAT) sebesar Rp1,5 triliun,” kata Muljono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin. Dia menjelaskan, kinerja pendapatan operasional didukung oleh pertumbuhan pendapatan bunga bersih dan pendapatan komisi. Sementara PPOP ditopang oleh kenaikan pendapatan operasional dengan tetap memprioritaskan investasi berkelanjutan untuk pembangunan fondasi bisnis.
Sementara itu, kredit dan dana pihak ketiga (DPK) bank tumbuh dua digit. Total kredit, termasuk trade finance, meningkat 14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp183,9 triliun. Sejalan dengan itu, DPK meningkat 15 persen yoy menjadi Rp146,1 triliun, berkat pertumbuhan granular funding sebesar 10 persen pada semester pertama 2024.
Secara umum, pertumbuhan kredit dan DPK didukung oleh pertumbuhan berkelanjutan di seluruh lini bisnis, di antaranya enterprise banking and financial instituion, consumer banking, SME Banking, dan Adira Finance. Bank juga meyakini optimalisasi jaringan kantor dan pendekatan ekosistem turut berkontribusi dalam pencapaian finansial di semester I.
Ke depan, Danamon berkomitmen untuk terus bertransformasi sebagai satu grup finansial bersama bersama MUFG sebagai perusahaan induk, grup perusahaan, serta mitra strategis lainnya. “Danamon akan terus berinovasi untuk tumbuh bersama menjadi grup finansial terkemuka yang memenuhi kebutuhan nasabah, karyawan, pemegang saham dan regulator,” ujarnya.
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…
NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…