Asuransi Jasindo Permudah Klaim Asuransi Tani

 

NERACA

Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam melakukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai upaya perseroan dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema dalam pernyataannya di Jakarta menuturkan bahwa pihaknya memfasilitasi laporan klaim para pemegang polis melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).

Dalam menyampaikan laporan tersebut, lanjutnya, para peserta program penjaminan tersebut didampingi petugas penyuluh lapangan/pengendali organisme pengganggu tanaman dari Dinas Pertanian setempat. Nasabah diwajibkan melengkapi dokumen klaim sesuai ketentuan Pedoman Bantuan Premi (PEDUM) AUTP dan selanjutnya mengunduh pada aplikasi SIAP.

Kemudian, setelah berkas dokumen lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, Jasindo akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim. "Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani," ujar Brellian.

Produk asuransi tersebut memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan hama. Ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen terhadap total premi asuransi tersebut yang bernilai Rp180 ribu, sehingga para petani hanya dibebankan premi sebesar Rp36 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp6 juta per hektare.

"Kriteria petani yang bisa mendapatkan asuransi ini adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal dua hektare," ujarnya. Sementara itu, lanjutnya, kriteria lahan yang dapat dipertanggungkan pada produk asuransi tersebut adalah lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air.

Terkait kriteria ganti rugi yang diberikan, ia menyampaikan bahwa umur padi harus sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST). Namun, khusus penanaman dengan sistem tabela atau gogo rancah, maka umur padi harus sudah melewati 30 hari. Kriteria lainnya adalah intensitas kerusakan lahan kurang lebih 75 persen dan luas kerusakan lahan kurang lebih 75 persen pada tiap petak.

Selain memberikan kemudahan pengajuan klaim dan subsidi premi, Brellian menyatakan bahwa pihaknya juga meningkatkan pelayanan distribusi polis dan penyaluran dana klaim program asuransi tersebut melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). "Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kami kepada para petani penerima manfaat dalam hal pembayaran klaim dan distribusi polis," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

  NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…

OJK Sebut Belum Ada Permohonan Terkait Investor Baru Bank Muamalat

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…

20 BPR/S Dicabut Izinnya, OJK Sebut untuk Perkuat Industri

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

  NERACA Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang pertukaran data dan/atau…

OJK Sebut Belum Ada Permohonan Terkait Investor Baru Bank Muamalat

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK…

20 BPR/S Dicabut Izinnya, OJK Sebut untuk Perkuat Industri

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha sebanyak 20 BPR/S sepanjang 2024 dilakukan untuk menjaga…