Sektor UMKM, Penopang Perekonomian Pasca Covid -19

 

Oleh: Mahpud Sujai, Peneliti Madya BKF Kemenkeu *)

 

Sektor UMKM terutama sektor informal sangat mendominasi struktur perekonomian Indonesia. Sektor UMKM menyumbang 60 persen terhadap produk domestik bruto Indonesia (PDB). Data Kementerian Koperasi dan UMKM per 2019, UMKM berkontribusi sebesar Rp 8.400 triliun dari Rp14.000 triliun PDB Indonesia atau setara dengan 60,34 persen. Kontribusi ini meningkat sebesar 3,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama satu dekade terakhir ini, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB Indonesia terus meningkat secara signifikan.

Selain berkontribusi penting terhadap PDB, sektor UMKM juga berperan sangat penting terhadap penyerapan lapangan pekerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja di sektor informal terutama UMKM mengalami peningkatan dari 55 persen pada tahun 2015 menjadi 60 persen pada tahun 2019. BPS menyebutkan, perkembangan sektor informal dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, karena perkembangan ekonomi digital dan teknologi memacu tumbuhnya wiraswasta secara online dan mandiri. Kedua, dipengaruhi oleh karakteristik kaum millenial yang cenderung memilih jam kerja fleksibel. Selain itu, sektor informal dijadikan sebagai alternatif terakhir untuk mendapatkan pekerjaan ketika lapangan kerja di sektor formal tidak tersedia.

Penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM dan informal tersebut mengurangi tingkat pengangguran terbuka dari 5,13 persen pada 2017 menjadi 5,01 persen pada 2019 dan merupakan tingkat pengangguran terbuka terendah sepanjang sejarah. Pembukaan lapangan kerja baru selama 5 tahun terakhir antara tahun 2014-2019 diklaim telah menembus 11 juta lapangan kerja dan melampaui target pemerintah yang mentargetkan penciptaan 10 juta lapangan kerja. Meskipun demikian, ekonom Center of Reform on Economics (Core) berpendapat bahwa sebagian besar lapangan kerja yang tercipta selama 5 tahun terakhir bukan di sektor formal tetapi berada di sektor informal yang memiliki kualitas dan tingkat upah yang rendah seperti di sektor transportasi publik online.

Namun pandemi Covid19 memutar balikan keadaan secara cepat. Sektor UMKM yang sebelum pandemi menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan kerja menjadi sektor yang paling terdampak oleh pandemi. Tingkat kemiskinan masyarakat yang sebagian menggantungkan diri dari UMKM dan sektor informal meningkat tajam. Data Bank Dunia mencatat, pandemi Covid 19 dapat mendorong 5,5 hingga 8 juta orang Indonesia ke dalam tingkat kemiskinan pada tahun 2020. Hal ini terjadi karena adanya penurunan tingkat pendapatan masyarakat secara agregat antara 5 hingga 7 persen. Selain itu juga pandemi Covid 19 juga menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan terutama di sektor informal antara 2,6 hingga 3,6 juta orang yang menimbulkan permasalahan pengangguran yang meningkat tajam.

Bank Dunia mencatat bahwa dampak tingkat penurunan pendapatan tertinggi secara keseluruhan berada di wilayah perkotaan dengan penurunan pendapatan antara 5,5 hingga 7,5 persen jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan penurunan pendapatan di wilayah pedesaan. Hal ini disebabkan karena sektor ekonomi terdampak pandemi sebagian besar berada di wilayah perkotaan seperti akibat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, penutupan pusat-pusat perekonomian seperti pasar serta pembatasan kegiatan menjadi beraktivitas di rumah yang menyebabkan berbagai sektor UMKM terutama perdagangan makanan dan retail menjadi tutup.

Pentingnya sektor UMKM bagi perekonomian nasional dan penyerapan lapangan kerja, membuat pemerintah menjadikan UMKM sebagai salah satu fokus utama dalam program pemulihan ekonomi nasional. Terdapat 3 skema dukungan utama yang disediakan oleh pemerintah untuk sektor UMKM. Pertama adalah subsidi dan keringanan pembayaran bunga, Kedua adalah pinjaman modal kerja bagi UMKM untuk bangkit kembali pasca Covid19. Sementara yang ketiga adalah keringanan pembayaran pajak untuk UMKM.

Dana pemulihan ekonomi nasional untuk UMKM mencapai hingga Rp.121,1 triliun atau sekitar 0,7 persen dari PDB. Dari dana tersebut, sebesar Rp. 34,15 triliun rupiah digunakan untuk meringankan beban usaha UMKM dalam bentuk memberikan subsidi bunga atas kredit perbankan mereka. Sehingga UMKM yang memiliki kredit ke Bank dalam menjalankan usahanya, tidak mengalami kesulitan likuiditas dan gagal bayar terhadap pinjaman bank yang menyebabkan akan disitanya asset-aset mereka sehingga tentu saja akan menghindari keterpurukan yang lebih dalam bagi jalannya usaha UMKM.

Dalam hal pemberian subsidi dan fasilitas tingkat bunga untuk pinjaman modal kerja baru, terutama untuk UMKM dan industri padat karya, alokasi dana yang diberikan Pemerintah digunakan untuk mensubsidi tingkat bunga UMKM sebanyak sekitar 60,6 juta rekening UMKM dengan total pinjaman sebesar Rp. 1.602 triliun.  Anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah tersebut dirancang melalui skema yang didistribusikan melalui berbagai pendanaan UMKM seperti bank, perusahaan pembiayaan maupun platform online.

Dukungan lain yang diberikan adalah dalam bentuk pemberian modal kerja serta penjaminan kredit UMKM ke Perbankan. Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp. 6 triliun sebagai dukungan untuk kredit UMKM supaya bangkit pasca Covid19. Kredit modal kerja tersebut disalurkan melalui beberapa skema, antara lain melalui skema kredit Ultra Mikro maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam hal penjaminan kredit UMKM,

Pemerintah juga telah menyisihkan dana sebesar Rp6 triliun untuk perusahaan Penjamin Kredit milik Negara yaitu Jamkrindo dan Askrindo dengan tujuan untuk memberikan jaminan kredit atas pinjaman modal kerja untuk UKM, dengan tujuan mempertahankan dan mendukung penyaluran pinjaman modal kerja untuk pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dukungan untuk diberikan untuk industri padat karya dalam bentuk skema jaminan dan penempatan dana untuk pinjaman restrukturisasi UMKM.

Skema ketiga dukungan untuk UMKM adalah dalam bentuk fasilitas perpajakan berupa keringanan untuk pajak penghasilan pribadi termasuk pajak penghasilan final yang dibayarkan oleh UMKM), pajak penghasilan, pajak penghasilan impor dan pengembalian pajak PPN.

Dengan berbagai skema yang dilakukan pemerintah untuk mendukung UMKM, diharapkan UMKM dapat segera bangkit pasca Covid19 dan menjadi mesin pendorong ekonomi agar pertumbuhan ekonomi Negara dan kesejahteraan masyarakat segera pulih. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

BERITA TERKAIT

Apresiasi Kebijakan Pemutihan Utang Bantu Pelaku UMKM

  Oleh : Dirandra Falguni, Pengamat Ekonomi Kebijakan pemutihan utang yang diambil Presiden Prabowo Subianto untuk sektor Usaha Mikro, Kecil,…

Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

  Oleh: Firman Alif, Pemerhati Sosial Budaya   Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmennya untuk…

Sistem Pengelolaan Sampah dan Insentif Pajak

  Oleh: Wanda Rahma, Penyuluh Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Satu *)   Indonesia mencanangkan tahun 2045 sebagai tahun…

BERITA LAINNYA DI Opini

Apresiasi Kebijakan Pemutihan Utang Bantu Pelaku UMKM

  Oleh : Dirandra Falguni, Pengamat Ekonomi Kebijakan pemutihan utang yang diambil Presiden Prabowo Subianto untuk sektor Usaha Mikro, Kecil,…

Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

  Oleh: Firman Alif, Pemerhati Sosial Budaya   Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmennya untuk…

Sistem Pengelolaan Sampah dan Insentif Pajak

  Oleh: Wanda Rahma, Penyuluh Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Satu *)   Indonesia mencanangkan tahun 2045 sebagai tahun…