Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Gebrakan Pemerintahan Prabowo - Gibran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan, selain membuat program ketahanan pangan, energi dan makan bergizi gratis (MBG). Pemerintah kini menggalakkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target 80 ribu yang tersebar di berbagai desa di Tanah Air. Besarnya target itu dikarenakan pemerintah terobsesi agar pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 % mampu tercapai dan sekaligus sebagai penopang di program kedaulatan pangan dan MBG yang sudah dijalankan selama ini.
Maka sangat wajar bila Kopdes Merah Putih memiliki paradigma sebuah koperasi yang konsen dalam pengembangan bisnis gerai/ outlet dalam penyediaan sembako,penyediaan obat murah,kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, penyediaan storage/cold clwin atau gudang, logistik (distribusi). Sehingga untuk mendirikan Kopdes ini harus dibuat regulasi khusus berupa inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lantas bagaimana dengan koperasi atau microfinance syariah yang sudah eksis di masyarakat. Apakah berpengaruh dengan kehadiran Kopdes itu? Jawabnya ada 2 hal, berpengaruh dan tidak berpengaruh adanya Kopdes. Berpengaruh apabila koperasi atau microfinance syariah itu memiliki banyak fokus bisnis dan unit - unit usaha seperti yang dilakukan oleh Baitulmal Wa Tamwil (BMT) dan koperasi syariah yang serupa. Ditambah jika koperasi itu tidak berangkat dari ekosistem, tapi adalah didirikan oleh sekelompok orang dan oligarky keluarga.
Kemudian tidak berpengaruh, apabila koperasi atau microfinance syariah itu fokus pada satu bisnis seperti simpan pinjam dan memiliki ekosistem yang sudah terbangun sekian lama dengan network yang luas dimiliki. Maka koperasi yang demikian akan terus berkembang dan tak berpengaruh kehadiran Kopdes karena memiliki segmen market yang jelas dan public trust.
Diakui, bahwa kehadiran Kopdes menjadi dialektika, hal ini tak lepas dari sisi kelembagaan yang mirip dengan KSU (Koperasi Serba Usaha) sementara di UU nomor 25 Tahun 1925 koperasi hanya 4 jenis yaitu produsen, konsumen, jasa dan simpan pinjam. Sementara koperasi berjenis KSU faktanya banyak yang gulung tikar dibandingkan koperasi berjenis lain yang disebabkan oleh penggerusan modal koperasi dan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki.
Selain itu kehadiran Kopdes juga bertolak belakang dengan pendirian koperasi yang umumnya, dimana koperasi itu dibangun berdasarkan kesadaran sosial (social awareness) dari bottom-up tapi terkait Kopdes ini terbalik justru dari atas (top down) yakni pemerintah. Ini tak lazim. Namun memiliki makna positif dimana pemerintah mulai "cawe - cawe" konkret dalam pengembangan koperasi daripada hanya jargon kampanye pemilu saja. Seperti yang sudah - sudah.
Kemudian dari sisi kelembagaan Kopdes, apakah Kopdes secara kelembagaan berdiri sendiri atau ada intervensi dari pemerintahan desa? Jika ada intervensi keberadaannya berarti Kopdes tak jauh beda dengan Bumdes yang banyak mati suri dan sekedar proyek parsial saja. Dari sisi bisnis, apakah bisnis-bisnis Kopdes yang dijalankan nantinya sama dengan bisnis yang sudah eksis di masyarakat atau yang di miliki oleh Bumdes ? Jika sama maka akan terjadi kompetisi dan persaingan yang tidak menarik dalam menumbuhkan ekonomi desa. Begitu juga dari sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola kopdes tak sekedar berbekal "pendidikan kursus" singkat saja. Tapi butuh kompetensi, kapabilitas dan profesional, maka SDM yang handal sangat diperlukan dalam mengelola Kopdes.
Jadi di catatan view ini selain Kopdes Merah Putih penuh dealektika di implementasinya, juga menjadi ancaman bagi koperasi atau microfinance syariah yang tidak fokus usahanya dan tak memiliki ekosistem yang berkelanjutan. Sementara koperasi seperti itu jamak menjamur di masyarakat.
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kartini di era now tentu sangat berbeda…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, telah mengguncang tatanan perekonomian…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kebijakan perdagangan pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan menaikkan tarif, kini masih menjadi dialektika pembahasan…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Gebrakan Pemerintahan Prabowo - Gibran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan, selain membuat…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kartini di era now tentu sangat berbeda…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, telah mengguncang tatanan perekonomian…