KOPERASI DESA MERAH PUTIH: - Diyakini Jadi Solusi Hilangkan Makelar

 

Jakarta-Pemerintah Indonesia akan segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih, yang ditargetkan segera meluncur pada pertengahan tahun ini. Kehadiran Kopdes Merah Putih diyakini jadi solusi untuk menghilangkan keberadaan middleman seperti tengkulak dan makelar. Pemerintah juga akan merevisi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu poin revisinya, mengangkat status mitra pengemudi atau driver ojol (ojek online) agar memiliki payung hukum yang jelas.

NERACA

Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi.

Inisiasi pembentukannya tengah disiapkan oleh 18 kementerian/lembaga, sesuai titah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "80.000 (Kopdes Merah Putih) 12 Juli di-launching. Berarti sekarang kami sedang dalam proses. Hari Koperasi nanti pak Presiden berkenan untuk launching 80.000 Koperasi Desa," ujar Destry  di Jakarta, pekan ini. 

Destry mengatakan, peluncuran itu bakal dilakukan serentak untuk 80.000 koperasi di tingkat desa yang tersebar di seantero Nusantara.  "Kalau kita lihat jumlah desa dan kelurahan seluruh Indonesia, 80 ribuan. Yang di luar Jawa itu satu desa cukup sedikit masyarakatnya, ya boleh lebih dari 1 desa. Tapi kalau yang padat itu satu koperasi satu desa," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com.   

Adapun pembentukan Kopdes Merah Putih ini diperkuat oleh pemerintah melalui pendirian Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini percaya, Koperasi Desa Merah Putih bakal jadi kunci untuk memangkas rantai pasok pangan, hingga melenyapkan oknum di tengah rantai pasok seperti tengkulak atau makelar. "Jadi nanti ini hilang semua, pupuk misalnya, dari pabrik pupuk langsung ke koperasi. Mau ke mana lagi makelar nggak ada lagi. Koperasi udah milih orang desa itu. Jadi nggak ada lagi dipotong," kata Zulhas beberapa waktu lalu.  "Mau membeli minyak goreng atau apa, dari produsen langsung kooperasi. Nggak ada lagi tukang timbun. Nggak perlu lagi," dia menegaskan.

Zulkifli menekankan, koperasi desa ke depan tak hanya sebagai koperasi simpan pinjam. Namun, juga menjadi menangani sembako seperti bahan pangan, pupuk, dan kebutuhan pokok langsung dari produsen ke masyarakat, tanpa melalui tengkulak atau makelar.

"Koperasi ini nanti akan menangani bisnis, misalnya sembako, ada kliniknya, bisa jadi agen LPG, bisa membagi bantuan pangan, menyalurkan KUR, dan lainnya. Ini akan berkembang besar, sehingga ekonomi desa berkembang dengan baik," jelas dia.

Dia  juga menuturkan, koperasi tersebut adalah milik masyarakat desa, adapun terkait hubungannya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu bisa dirumuskan dalam musyawarah desa. "Kalau BUMDes yang maju mau jadi koperasi milik desa, silakan. Kalau tidak, BUMDes tetap, nanti koperasi bisa bikin baru. Hubungan bisnisnya tinggal dirumuskan di desa," ungkapnya di waktu terpisah.

Rentenir Baru?

Namun, optimisme tersebut disangkal oleh CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (Inkur), Suroto. Dia malah menilai pemerintah seakan tengah mengulang kegagalan strategi kebijakan lama pembangunan koperasi, yang justru berpotensi menciptakan rentenir baru.

Menurut Suroto,  ketika dunia sedang tren mengurangi jumlah koperasi untuk konsolidasi perkuat gerakan melalui peleburan (merger) dan penggabungan (amalgamasi), pemerintah justru melakukan penambahan jumlah koperasi besar-besaran hingga sebanyak 80 ribu. Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Menurut dia, faktor kerusakan paling fatal dari koperasi di Indonesia terutama justru karena faktor regulasi dan kebijakan pemerintah sendiri. Selama ini, pemerintah diklaim justru yang banyak berperan sebagai pencipta sekaligus perusak koperasi di masyarakat.

"Fenomena koperasi palsu, koperasi papan nama selama ini, semua itu terstimulasi dari kebijakan pemerintah yang dominan. Maraknya rentenir berbaju koperasi selama ini manfaatkan kelemahan regulasi koperasi. Sehingga makin mempertebal semak belukar koperasi yang menutup koperasi genuine, koperasi sejati," ujarnya. 

Revisi UU UMKM

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman tengah mendorong ada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu poin revisi, mengangkat status mitra pengemudi atau driver ojol (ojek online) agar secara hukum punya kewenangan setara pelaku UMKM.  "Jadi treatment-nya ojek online dan tim kami juga sedang mempersiapkan rencana revisi UU UMKM. Kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026," ujar Maman di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4). 

Maman mengatakan, salah satu poin perubahan dalam UU UMKM yakni memasukan ojek online sebagai bagian dan kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. "Supaya saudara-saudara kita pengendara ojek online punya payung hukum yang jelas. Sampai hari ini kan aspirasinya bagaimana status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini. Ini lah yang kita siapkan," tegasnya. 

"Namun mohon dipahami, karena kami juga perlu konsolidasi di internal struktur, ini kementerian baru, pengajuan revisi UU UMKM nanti akan kita dorong di tahun 2026," dia menekankan.

Menurut dia, perubahan status di mata hukum ini penting bagi driver ojol dalam menodongkan haknya. Semisal insentif Bonus Hari Raya (BHR), yang saat ini ketentuannya masih dilempar kepada masing-masing aplikasi pengelola.  "Saya pikir dalam konteks kewajiban secara administrasi, tentunya perusahaan e-commerce tidak punya kewajiban secara administrasi," kata Maman.

"Tetapi karena ini sifatnya adalah bonus, ini menjadi dikembalikan kepada masing-masing e-commerce untuk diberikan sebuah bentuk apresiasi ataupun istilahnya tali kasih kepada teman-teman kita penggiat ojek online," dia menambahkan.

Dengan berubahnya status mitra ojol menjadi setara UMKM, mereka nantinya berhak mendapat sejumlah insentif selayaknya para pengusaha UMKM.  "Artinya apa, kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro, berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara kita teman-teman ojek online, bearti mengikuti fasilitas insentif untuk pengusaha mikro dan lainnya," ujarnya.  

Sebagai contoh, driver ojol nantinya berhak untuk mendapat alokasi subsidi BBM seperti diterima UMKM. "Kalau memang ojek online masuk kategori UMKM, maka teman-teman kita punya hak fasilitas subsidi BBM," tegas Maman. Tak hanya BBM, mitra ojol juga punya hak secara administrasi supaya bisa menggunakan komoditas energi bersubsidi lainnya semisal LPG 3 kg.

Lalu, mereka juga berhak mendapat akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebagaimana diberikan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan bunga 6 persen. Juga insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen, seperti didapat para UMKM.  "Pinjaman dari Rp 1-100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Dan nanti beberapa fasilitas lain, terus insentif pajak 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp 4,8 miliar," tutur dia.

Selain itu, mitra ojek online juga nantinya bakal mendapat peningkatan kapasitas dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) dari pemerintah. "Artinya beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan akan kita berikan kepada teman-teman ojek online," kata Maman. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

USULAN ANGGOTA DPR RI: - Pemerintah Diminta Diversifikasi Pasar Ekspor

NERACA Jakarta- Usai Presiden Amerika Serikat Donald trump menetapkan kenaikan tarif atau Bea Masuk Impor (BMI) sebesar 32 persen terhadap…

MENKO PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO: - RI Negara Pertama Lakukan Negosiasi Tarif di AS

  Jakarta-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang memperoleh kesempatan untuk melakukan negosiasi perihal tarif…

RI Perlu Siapkan Mitigasi Skenario Terburuk Jika Negosiasi Gagal

    NERACA Jakarta – Pemerintah akan mengirim sejumlah menteri untuk melakukan negosiasi soal tarif timbal balik atau resiprokal yang…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

USULAN ANGGOTA DPR RI: - Pemerintah Diminta Diversifikasi Pasar Ekspor

NERACA Jakarta- Usai Presiden Amerika Serikat Donald trump menetapkan kenaikan tarif atau Bea Masuk Impor (BMI) sebesar 32 persen terhadap…

KOPERASI DESA MERAH PUTIH: - Diyakini Jadi Solusi Hilangkan Makelar

  Jakarta-Pemerintah Indonesia akan segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih, yang ditargetkan segera meluncur pada pertengahan tahun ini. Kehadiran Kopdes…

MENKO PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO: - RI Negara Pertama Lakukan Negosiasi Tarif di AS

  Jakarta-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang memperoleh kesempatan untuk melakukan negosiasi perihal tarif…